Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi dan Sistem Demokrasi Sipil
Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Presiden saat ini dinilai sesuai dengan konstitusi, sistem ketatanegaraan, serta prinsip demokrasi sipil yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan, yang menilai bahwa usulan agar Polri berada di bawah kementerian adalah gagasan yang mundur.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keberadaan Polri di bawah presiden merupakan amanat konstitusi, yaitu Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Edi Hasibuan menilai bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama ini sudah baik. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan DPR mengenai posisi Polri. Selain itu, ia berharap kinerja Polri semakin baik ke depan.
Hubungan Langsung Antara Presiden dan Polri
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan penanggung jawab tertinggi keamanan nasional harus memiliki hubungan langsung dengan Polri. Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Polri bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada kementerian.
Menurut Edi Hasibuan, Polri yang berada di bawah presiden lebih mudah diawasi dan dikontrol oleh masyarakat sipil, serta tidak mudah dipolitisasi. Ia juga menilai bahwa praktik seperti ini bukanlah hal baru di dunia. Beberapa negara demokrasi seperti Jepang, Prancis, dan Korea Selatan juga menempatkan Polri di bawah kepala negara.
Reformasi Budaya di Polri
Untuk meningkatkan kinerja Polri, Edi Hasibuan menekankan pentingnya memperkuat pengawasan khususnya dalam memperbaiki reformasi kultural yang saat ini banyak disorot masyarakat. Menurutnya, reformasi budaya ini akan membuat Polri menjadi lebih profesional, cekatan, dan terbuka.
“Kami yakin Polri akan mampu membenahi kinerjanya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) ini.
Dua Poin Penting dari Komisi III DPR
Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menyepakati dua poin penting mengenai posisi Polri.
Pertama, Komisi III menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, membacakan kesimpulan rapat tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menyepakati reformasi budaya di Polri. Tujuannya adalah untuk menciptakan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
Kesimpulan
Dengan posisi Polri di bawah presiden yang sesuai konstitusi, serta komitmen DPR untuk tetap mempertahankannya, diharapkan Polri dapat terus berkembang menjadi lembaga yang lebih profesional dan transparan. Reformasi budaya menjadi kunci untuk memastikan bahwa Polri mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menjawab harapan masyarakat.











