"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Tak Anti Investasi, Pansus TRAP Temukan 21 Pelanggaran di UC Silver, Mall MBG, dan Reklamasi

Penemuan Pelanggaran Tata Ruang di Bali

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah pelanggaran terkait tata ruang yang mengkhawatirkan. Ditemukan 21 pelanggaran yang mencakup perizinan lahan hingga penyempitan sungai. Meskipun langkah ini dinilai sebagai tindakan anti-investasi, Pansus TRAP menjelaskan bahwa tindakan ini justru bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan hal tersebut pada Jumat (9/1/2026). Menurutnya, ruang Bali adalah ruang terbatas yang memiliki fungsi perlindungan alam, budaya, dan spiritual. Pelanggaran di sempadan pantai, sungai, dan hutan lindung berpotensi merusak sistem ekologis Bali secara permanen.

“Kalau pelanggaran ini dibiarkan lima sampai sepuluh tahun, ruang Bali akan habis. Lalu apa yang kita wariskan kepada anak cucu kita?” ujarnya. Supartha juga menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan yang memuat sanksi berat, termasuk denda hingga Rp100 miliar, bagi perusakan lingkungan.

Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai bagian dari kewenangan pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, dan pariwisata berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah Pansus TRAP berlandaskan regulasi yang kuat. Antara lain UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3 (Pasal 96 dan Pasal 101), UU No. 15 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali, sejumlah Perda Provinsi Bali, termasuk Perda Alih Fungsi Lahan, Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perda Sempadan Pantai, serta Perda berbasis filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

“Pansus ini dibentuk untuk mengamankan Perda-Perda strategis pariwisata dan tata ruang Bali. Ini bukan semata soal pembangunan, tetapi tentang keberlanjutan ruang hidup Bali untuk generasi mendatang,” jelas Supartha.

Pansus TRAP mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi dalam menegakkan aturan. Menurutnya, pengawasan tata ruang bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga Bali agar tidak menjadi “tamu di rumah sendiri”.

“Kami tidak anti-investasi. Bali terbuka untuk siapa pun yang ingin membangun, tetapi harus tertib asas dan tertib aturan,” ujar Supartha. “Jangan memaksakan pembangunan di ruang yang salah,” tegasnya.

Daftar Pelanggaran yang Ditemukan oleh Pansus TRAP Bali

Berikut beberapa pelanggaran dari 21 pelanggar yang menjadi perhatian dari Pansus TRAP Bali:

  • Pelanggaran tata ruang UC Silver dan Vasaka berupa penyempitan sungai dengan pembangunan tembok tinggi Sungai Tohpati, Denpasar.
  • Kawasan Hutan Mangrove dan Tahura Bali, ditemukan pabrik material konstruksi milik Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berdiri di kawasan lindung. Sebanyak 106 Sertifikat Tanah Beririsan dengan Tahura.
  • Ditemukan aliran sungai berada di dalam kawasan Mall Bali Galeria (MBG).
  • Samabe Bali Suites & Villas, Badung. PT Jimbaran Hijau, Pansus TRAP membuka kembali akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul yang sebelumnya ditutup investor.
  • PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, Canggu, Kecamatan Kuta Utara dugaan pelanggaran berat dan permainan izin.
  • 30 unit vila di Babakan, Canggu berdiri di kawasan hijau.
  • Pelanggaran Jungle Padel, Munggu, Kecamatan Mengwi yang dibangun di kawasan LSD dan LP2B.
  • Perumahan Bali Siki, Jimbaran, yang berdiri di kawasan Tahura sebanyak delapan unit rumah.
  • Reklamasi dan pengerukan pesisir di Pantai Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan.
  • Pengembangan perumahan mengancam keberadaan pura di Menesa, Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
  • Pabrik Beton, Pemogan berdiri di kawasan Tahura.
  • Reklamasi mangrove terselubung dalam skala puluhan are di area Tahura Pemogan dan Nusa Dua.
  • Hotel JW Marriott, Desa Puhu, Kecamatan Payangan yang diduga melakukan pelanggaran serius.
  • Nuanu Creative City dan ditemukan 13 usaha berdiri di kawasan DTW Jatiluwih.
  • Pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida yang telah diperintahkan dibongkar oleh Gubernur Bali atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.
  • Amankila Residence, Manggis yang izin pembangunan vila mewah belum lengkap.
  • Quenzo Alam Resort, Padangbai, Karangasem melanggar sempadan sungai.
  • Penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas ±700 hektar di Desa Pajarakan.
Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *