Rencana Pembongkaran Tiang Monorel di Jakarta Selatan Menghadapi Kritik Hukum
Rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk membongkar tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, memicu perdebatan hukum. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menilai bahwa rencana tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Ali Lubis menyatakan bahwa pembongkaran tiang monorel berpotensi melanggar hukum pidana dan pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan bahwa tiang-tiang tersebut bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Sebaliknya, tiang-tiang tersebut masih tercatat sebagai aset PT Adhi Karya yang sah secara hukum.
Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta Pendapat Hukum dari Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017 telah menjelaskan bahwa tiang monorel tersebut adalah milik pihak ketiga. Putusan tersebut mengikat semua pihak, termasuk pemerintah provinsi. Oleh karena itu, tindakan sepihak terhadap aset yang sudah dinyatakan milik pihak lain tidak dapat dibenarkan.
Ali juga mengingatkan bahwa pembongkaran tanpa persetujuan pemilik aset atau dasar hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana. Ia merujuk pada Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023. Dalam pasal tersebut diatur larangan merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Selain aspek pidana, Ali juga menyoroti potensi pelanggaran hukum di bidang keuangan negara. Ia mengingatkan bahwa penggunaan APBD untuk pembongkaran tiang monorel berisiko menimbulkan persoalan hukum. Terlebih jika menggunakan APBD dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai Rp 100 miliar. Dana APBD hanya dapat digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah.
Menurut Ali, alasan penataan kota atau estetika tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menempuh langkah yang lebih bijak dan sesuai prinsip negara hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pemprov Jakarta sebaiknya terus berkoordinasi dengan PT Adhi Karya. Penyelesaian bisa ditempuh melalui dialog, mekanisme ganti rugi, atau jalur hukum, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Anggaran Pembongkaran Mencapai Rp100 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah dari APBD untuk pembongkaran tiang monorel mangkrak di sepanjang Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, mengatakan bahwa anggaran tersebut juga digunakan untuk menata ulang badan jalan dan trotoar di kawasan itu.
“Anggaran pembongkaran itu jadi satu dengan penataan jalan dan trotoar,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Heru menegaskan, pembiayaan penataan Jalan Rasuna Said, termasuk pembongkaran tiang monorel, sepenuhnya menggunakan APBD DKI Jakarta 2026. “Total semuanya sekitar Rp100 miliar,” ujarnya.
Adapun anggaran Rp100 miliar itu difokuskan untuk penataan Jalan Rasuna Said sepanjang 3,5 kilometer, termasuk pembongkaran tiang monorel di sisi timur jalan (arah Mampang Prapatan). “Kami menata Rasuna Said sepanjang 3,5 kilometer,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini. Penataan ini dilakukan agar kondisi Jalan Rasuna Said sisi timur menjadi serupa dengan sisi barat (arah Menteng) yang sudah lebih dulu dirapikan.

98 Tiang Monorel Dibongkar Bertahap
Dalam proses penataan tersebut, Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan membongkar 98 tiang monorel mangkrak di sepanjang Jalan Rasuna Said. Pembongkaran dilakukan bertahap sembari penataan jalan dan trotoar di kawasan itu. “Jadi sekalian menata. Kami bongkar, kemudian kami tata ulang jalan dan trotoarnya,” tuturnya. Heru memperkirakan, pembongkaran satu tiang monorel membutuhkan waktu satu hari, sehingga proses pembongkaran puluhan tiang mangkrak itu membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Taruhlah kalau satu tiang satu hari, kira-kira butuh 98 hari,” ucap Heru.
Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











