"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Desti Kukuh Mundur dari Jabatan Kades Jadi PPPK Paruh Waktu

Kades Mekar Jaya Mengundurkan Diri untuk Menjadi PPPK Paruh Waktu

Desti Lasmita, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, telah menyatakan keinginannya untuk mundur dari jabatan sebagai Kades. Namun, hingga saat ini, surat pengunduran dirinya belum diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Desti, yang sebelumnya terpilih sebagai Kades melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023, kini resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia mendapat SK petikan keputusan pengangkatan PPPK dari Bupati pada 23 Desember 2025 lalu. Jabatan barunya sebagai Bidan Desa di Desa Mekar Jaya menjadikannya sebagai tenaga kesehatan yang bertugas dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Meski Desti telah mengajukan pengunduran diri sebagai Kades kepada Camat BTS Ulu, Marzuki, pada 31 Desember 2025 lalu, ia masih menjalankan dua jabatan sekaligus. Hal ini dikarenakan SK PPPK-nya belum sepenuhnya resmi keluar. Akibatnya, pihak Camat meminta Desti untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, mengingat masa jabatannya sebagai Kades masih cukup panjang.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, Desti akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri secara resmi sebagai Kades Mekar Jaya. Ia menyampaikan keputusan tersebut kepada Camat dan diminta untuk mengirimkan surat pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan ditembuskan ke DPMD.

Sementara itu, Kepala DPMD Musi Rawas, Adi Winata, membenarkan bahwa Desti adalah Kades Mekar Jaya. Hanya saja, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Desti. Untuk mengantisipasi hal serupa di masa depan, DPMD akan melakukan koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas masalah rangkap jabatan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPK Paruh Waktu merupakan jenis pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.

Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Bekerja di Instansi Pemerintah
  • Jam kerja Fleksibel
  • Mendapat Jaminan sosial dan kesehatan
  • Berpeluang menjadi PPPK Full Time
  • Beban Kerja Menyesuaikan
  • Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan status ASN
  • Dapat bekerja di luar jam kerja ASN nya

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, asalkan instansi pemerintah mengusulkan pengangkatan tersebut berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

Tantangan dan Peluang

Meskipun gaji PPPK Paruh Waktu terbilang kecil, ada beberapa manfaat yang tidak dimiliki oleh PPPK Penuh Waktu. Misalnya, fleksibilitas dalam menjalani pekerjaan serta kesempatan untuk berkembang menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depat.


Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *