"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

DPR Minta Penjelasan Pemerintah Soal Penanganan Terorisme oleh TNI

Perdebatan Terkait Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa komisinya akan meminta pemerintah untuk menjelaskan dasar pertimbangan wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Wacana ini muncul dari draf peraturan presiden yang belum ditandatangani.

Amelia mendukung tindakan negara dalam memberantas terorisme, tetapi ia menegaskan bahwa wacana pelibatan TNI tidak boleh mengakibatkan melemahnya sistem demokrasi, khususnya supremasi sipil. “Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus selaras dengan aturan seperti UU TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dokumen tersebut belum final dan hanya akan dibahas lebih lanjut. Ia meminta publik tidak melihatnya sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI. Menurut dia, aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai situasi tertentu.

Berdasarkan salinan dokumen yang dilihat Tempo, rancangan perpres berjumlah tujuh halaman dan terdiri dari delapan BAB serta 14 pasal. Penyusunan draf perpres itu didasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Kemunculan rancangan perpres ini memicu penolakan publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draf ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong praktik pelanggaran hak asasi manusia.

Bugivia Maharani, peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), menyebut ada tiga pasal bermasalah dalam rancangan perpres tersebut karena bertentangan dengan undang-undang. Pertama adalah Pasal 2 ayat (2) huruf (a) yang menyebutkan fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme yakni “penangkalan”. Namun, UU Nomor 5 Tahun 2018 menggunakan istilah “pencegahan”, bukan “penangkalan”.

Menurut Bugivia, kewenangan untuk melakukan pencegahan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 bukanlah tugas TNI, melainkan pemerintah dalam bentuk kesiapsiagaan nasional. Kontra radikalisasi dan deradikalisasi diatur melalui peraturan pemerintah (PP), bukan perpres.

Masalah kedua adalah frasa “operasi lainnya” dalam Pasal 3 huruf d yang dinilai terlalu luas dan multi-tafsir. Frasa ini berpotensi disalahgunakan dan mengancam kebebasan sipil, mengingat peran TNI sebagai alat negara.

Ketiga adalah Pasal 5 huruf h yang mengatur TNI dapat melakukan penindakan terhadap aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa. Bugivia menilai frasa “aksi terorisme lain” tanpa penjelasan jelas sangat rentan disalahgunakan.

Istilah ini bisa dikaitkan dengan respons Presiden Prabowo Subianto terhadap serangkaian aksi demonstrasi kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa pada Agustus 2025. Prabowo menuduh aksi demonstrasi itu sebagai makar dan terorisme. Dengan adanya perpres ini, setidaknya semakin memberikan legitimasi untuk mengerahkan kekuatan militer yang tidak hanya mengintimidasi, tetapi juga merusak konsep negara demokrasi.

Amelia sependapat dengan Bugivia. Ia menegaskan bahwa tanpa kriteria yang jelas, termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban, terdapat risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat sipil yang kritis. Kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi yang akan dibuat wajib memberi batas agar pelibatan TNI tidak memasuki ranah sipil.

Toh, dia melanjutkan, frasa penangkalan dalam pelibatan TNI juga mesti dikaji mendalam. Sebab, dalam UU TNI, tugas pokok prajurit difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sementara pencegahan terorisme di hulu hingga tahap lanjutannya merupakan mandat penegak hukum dan kementerian atau lembaga.

“Kami meminta agar ada rantai komando dan operasi yang jelas,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *