JAKARTA,
Pemerintah telah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia, yang sebelumnya masih mengacu pada regulasi lama yang berasal dari era kolonial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai akhir dari masa hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Ia menilai, momentum ini menjadi awal dari penegakan hukum nasional yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Perubahan Mendasar dalam Sistem Hukum
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk orde baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia seperti yang berkembang setelah amendemen UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan revisi untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru.
Reformasi hukum pidana ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif dan menitikberatkan pada pidana penjara tanpa memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Pendekatan Restoratif dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Yusril menjelaskan bahwa pendekatan ini terwujud dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Selain itu, ada penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP baru juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” jelas Yusril.
KUHAP Baru yang Lebih Transparan dan Akuntabel
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Persiapan dan Prinsip Non-Retroaktif
Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” kata dia.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











