Pengembalian Anggaran K/L dan Tantangan Menjelang Akhir Tahun
Di tengah menjelang akhir tahun 2025, pengembalian anggaran kementerian/lembaga (K/L) menjadi salah satu isu utama dalam APBN 2025. Hal ini terjadi karena beberapa K/L kesulitan dalam mengejar penerimaan yang seharusnya telah dialokasikan sejak awal tahun.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa beberapa K/L dengan anggaran besar tidak mampu membelanjakan dana yang telah disediakan. Selain itu, pengembalian anggaran juga berasal dari pos belanja non-K/L yang cukup besar. Menurutnya, total nilai pengembalian anggaran mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Sebelumnya, pada November 2025, jumlah pengembalian anggaran K/L tercatat sebesar Rp3,5 triliun. Namun, hingga saat ini, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp4,5 triliun. Purbaya menyebutkan bahwa ada beberapa pos anggaran yang belum sepenuhnya terserap, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang tidak seluruhnya digunakan.
Purbaya tidak dapat menyebutkan secara pasti jumlah total pengembalian anggaran yang telah dicatat oleh kementeriannya. Namun, ia menyatakan bahwa jumlahnya melebihi angka Rp10 triliun.
Sampai dengan 30 November 2025, APBN 2025 telah mencatat penyerapan anggaran sebesar Rp2.911,8 triliun. Realisasi ini mencapai 82,5% dari outlook laporan semester I/2025 yakni Rp3.527,5 triliun.
Salah satu cakupan belanja negara adalah belanja pemerintah pusat, yang terealisasi sebesar Rp2.116,2 triliun atau 79,5% dari outlook Rp2.664,4 triliun. Di dalamnya, belanja K/L sudah terserap sebesar Rp1.110,7 triliun atau 87,1% terhadap outlook Rp1.275,6 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat bahwa realisasi belanja K/L sampai dengan 30 November 2025 lebih tinggi dibandingkan realisasi pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Kenaikan belanjanya mencapai Rp61 triliun lebih tinggi.
“Kami sudah belanja Rp61 triliun lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Jadi, belanja K/L seperti ini yang kami telah sampaikan meningkat per akhir November,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Belanja non K/L tercatat sebesar Rp1.0005,5 triliun. Realisasinya lebih rendah dari belanja K/L yakni baru 72,5% dari outlook Rp1.387,8 triliun.
Di sisi lain, transfer ke daerah (TKD) sudah terealisasi sebesar Rp795,6 triliun atau 92,1% dari outlook Rp864,1 triliun.
Upaya Tambal Defisit APBN
Pemerintah juga tengah berupaya untuk memastikan defisit APBN tetap berada di bawah 3% terhadap PDB. Kendati demikian, nyatanya penerimaan pajak loyo dan masih kurang Rp442,5 triliun dari target sampai dengan akhir November 2025.
Outlook defisit APBN 2025 sebesar Rp662 triliun atau 2,78% terhadap PDB. Sampai dengan akhir bulan lalu, defisit APBN telah mencapai Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap PDB.
Kondisi defisit sampai dengan sekitar 31 hari terakhir 2025 itu disebabkan oleh rendahnya penerimaan negara. Khususnya pajak, yang memberikan sumbangsih terbesar, baru terealisasi Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook Rp2.076,9 triliun. Artinya, otoritas pajak masih harus mengumpulkan Rp442,5 triliun untuk bisa menutup target.
Meski begitu, Purbaya masih optimistis bisa mempertahankan defisit di bawah target 3% sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Keuangan Negara.
Dia menilai masih ada penerimaan yang masuk dalam satu bulan terakhir, salah satunya setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rampasan kerugian keuangan negara hasil korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu kendati nilainya secara total hanya Rp6,62 triliun.
“Kalau memang mepet-mepet ke atas 3%, kami kurangi ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Purbaya mengaku sampai dengan saat ini pihaknya masih menghitung hasil final penerimaan dan belanja negara jelang tutup buku akhir tahun. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanggar UU.
“Yang jelas kami enggak melanggar undang-undang,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Secara terperinci, defisit APBN 2025 sampai dengan 30 November lalu tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35% terhadap PDB. Defisit itu timbul akibat belanja negara yang lebih besar dari pembukuan penerimaan negara.
Belanja negara sampai dengan akhir November lalu yakni Rp2.911,8 triliun atau 82,5% dari outlook lapsem I/2025 Rp3.527,5 triliun.
Sementara itu, penerimaan negara tercatat terkumpul sebesar Rp2.351,1 triliun atau 82,1% terhadap outlook Rp2.865,5 triliun. Penerimaan pajak yang menyumbang terbesar yakni Rp1.634,4 triliun atau 78,7% terhadap outlook Rp2.076,9 triliun.
Dengan demikian, keseimbangan primer APBN tercatat sebesar minus Rp82,2 triliun atau 74,8% terhadap outlook, yakni minus Rp109,9 triliun.
Adapun pada akhir Oktober 2025 lalu, defisit APBN tercatat sebesar Rp479,7 triliun atau 2,02% terhadap PDB. Sebelumnya, berdasarkan UU APBN 2025, pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 sebesar Rp616,2 triliun atau 2,53% terhadap PDB.
Namun, berdasarkan outlook laporan semester I/2025, DPR dan pemerintah menyetujui pelebaran defisit menjadi 2,78% terhadap PDB.











