"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kritik Pedas Mahfud MD: Aturan Kapolri Aktif di 17 Kementerian Berlawanan Putusan MK

Polemik Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Di tengah upaya melucuti anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan MK tersebut berawal dari pengujian Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Namun, setelah putusan MK dikeluarkan, Kapolri malah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konstitusionalitas aturan tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan komentar terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat masuk ke jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Putusan MK juga telah memperkuat ketentuan ini. Selain itu, UU ASN juga menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Namun, menurut Mahfud, UU Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Oleh karena itu, ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal Polri.

Penjelasan Polri Soal Penempatan Anggota Polri di 17 Kementerian/Lembaga Sipil

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga sipil memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum tersebut mencakup UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Trunoyudo merinci bahwa regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri adalah UU 2 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya. Selain itu, UU ASN Pasal 19 ayat (2b) menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri. PP 11 Tahun 2017 Pasal 147 hingga 150 juga mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Mekanisme Penugasan dan Pengawasan

Menurut Trunoyudo, mekanisme permintaan penugasan anggota Polri ke instansi pemerintah harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Setelah itu, Kapolri akan menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Jika Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, maka Kapolri akan membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan bahwa anggota Polri yang disetujui memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Menghindari Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya. Anggota tersebut kemudian akan dimutasi ke jabatan baru sebagai Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *