"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Bea Cukai Terancam Dibekukan, Ini Alasannya yang Mirip Era Soeharto

Ancaman Pembekuan Bea Cukai: Kesempatan untuk Reformsi Total

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menghadapi ancaman pembekuan jika tidak mampu menunjukkan perbaikan dalam waktu satu tahun. Pernyataan ini datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar ancaman kosong, melainkan tindakan nyata yang bisa diambil jika DJBC gagal memperbaiki kinerjanya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa ancaman ini harus dipertimbangkan dengan matang. Ia menegaskan bahwa DJBC memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tidak hanya sebagai penghimpun penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai, DJBC juga menjadi garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang lintas negara.

Meski ancaman pembekuan terdengar keras, Misbakhun menilai bahwa hal ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total. Menurutnya, DJBC perlu melakukan introspeksi diri, perubahan budaya kerja, pengetatan pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Isu dugaan pungutan liar, praktik tak transparan, hingga pelayanan yang lambat tidak boleh lagi muncul ke permukaan.

Pegawai Baik Harus Menjadi Motor Reformasi

Dalam nada yang lebih optimistis, Misbakhun meyakini bahwa di tubuh Bea Cukai masih banyak pegawai yang berintegritas, profesional, dan memiliki semangat pengabdian tinggi. Ia yakin bahwa orang-orang inilah yang seharusnya tampil ke depan, menjadi motor perubahan, dan menjadi contoh bahwa institusi ini masih layak dipercaya.

Menurutnya, jika kekuatan internal ini bisa dikonsolidasikan, maka reformasi bukan hanya mungkin terjadi, tetapi akan menjadi gerakan besar dari dalam tubuh organisasi itu sendiri.

Ancaman yang Berpijak pada Keluhan Publik

Ancaman pembekuan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bukan muncul tanpa alasan. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, ia secara terbuka menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah ia laporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu pemicu utama adalah maraknya pengakuan dari para pelaku usaha, termasuk pedagang thrifting, yang mengklaim harus mengeluarkan setoran hingga ratusan juta rupiah. Bahkan ada yang mengaku menyetor sampai Rp500 juta kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.

Sejarah Panjang: Bea Cukai Pernah Dibekukan Lebih dari Sekali

Ancaman pembekuan ini bukanlah isapan jempol belaka. Dalam sejarah Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pernah mengalami pembekuan lebih dari satu kali akibat maraknya penyelundupan dan penyelewengan. Pada era 1960-an, institusi ini sempat lumpuh karena dugaan korupsi yang menggurita.

Situasi tersebut memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan internal kala itu. Upaya mutasi, penggantian pejabat, hingga penunjukan tokoh dari militer sebagai Dirjen Bea Cukai tetap belum mampu membongkar jaringan penyelewengan yang telah mengakar.

Puncaknya terjadi pada tahun 1985, saat Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang. Lewat kebijakan itu, sebagian kewenangan Bea Cukai dialihkan ke PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS).

Awal Mula Bea Cukai Dibekukan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sempat dibekukan pada tahun 1960-an karena penyelewengan dan penyelundupan yang kerap terjadi. Pada 6 Juni 1968, Ali Wardhana ditunjuk menjadi Menteri Keuangan. Saat itu, ia menghadapi tantangan berat karena Bea Cukai telah menjadi sarang pungutan liar (pungli). Jurnalis Mochtar Lubis sempat menulis di Harian Indonesia Raya pada 22 Juli 1969. Dalam tulisannya, ia meminta Menteri Keuangan agar memeriksa Bea Cukai. Ia juga mengungkap praktik “denda damai” antara Bea Cukai dengan importir penyelundup.

Pejabat Bea Cukai Diganti

Ali mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi terhadap pejabat eselon II antarunit eselon I. Direktur Bea Cukai juga diganti dengan pejabat dari unit eselon lain selama beberapa kali pada 1978. Namun, kebijakan Ali tidak serta merta membersihkan Bea Cukai dari praktik penyelewengan.

Nasib Bea Cukai berada di ujung tanduk ketika Ali ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan pada 1983. Radius Prawiro kemudian ditugaskan menjadi Menteri Keuangan menggantikan posisi yang ditinggalkan Ali.

Soeharto Tidak Tinggal Diam

Soeharto tidak tinggal diam melihat praktik penyelewengan yang masih marak terjadi di Bea Cukai. Soeharto kemudian meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Inpres tersebut dikeluarkan setelah Presiden melakukan diskusi dengan para menteri dan mendapat penilaian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tugas SGS Hingga 1991

Berdasarkan Inpres, sebagian wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipercayakan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta asal Swiss bernama Societe Generale de Surveilance (SGS). Tugas SGS hingga 1991. Dikutip dari Kompas.id, Kamis (23/5/2024), SGS dipandang sebagai pengakuan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini tidak berfungsi dengan baik.

Pada saat itu, penunjukan SGS mendapat sambutan yang baik dari para eksportir dengan harapan manipulasi sertifikat ekspor (SE) yang kerap terjadi dapat dihapuskan. Inpres Nomor 4 Tahun 1985 juga mengurangi kegiatan Bea Cukai di pelabuhan dengan pemeriksaan ekspor hanya dilakukan atas instruksi tertulis Dirjen Bea Cukai yang dirangkap oleh Menteri Keuangan.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *