Perubahan Formula Penghitungan Upah Minimum Provinsi 2026
Pemerintah berencana segera mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dalam waktu dekat. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menetapkan kenaikan seragam sebesar 6,5 persen, penyesuaian UMP tahun depan akan menggunakan formula baru yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Perubahan ini membuat besaran kenaikan upah tidak lagi seragam, sehingga setiap provinsi berpotensi memiliki angka kenaikan yang berbeda-beda tergantung pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.
Penentuan UMP Menggunakan Formula Baru
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi nilai alpha, yakni indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, nilai alpha berada pada rentang 0,1–0,3, namun rentang tersebut berpotensi berubah sesuai dengan formula baru yang sedang dikembangkan.
“Formula sudah jelas, tinggal menentukan range terkait alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi,” ujar Yassierli seperti dikutip PRMN.
Taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi
Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 akan mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, proses penetapan tidak hanya bersandar pada formula, tetapi juga mempertimbangkan beberapa faktor penting, yaitu:
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Pertumbuhan ekonomi daerah
- Inflasi provinsi
- Rekomendasi aktif dari Dewan Pengupahan Daerah
“Amanat MK harus mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan memberi peran aktif kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk mengusulkan kepada gubernur,” ujar Yassierli.
PP 51/2023 Dibatalkan oleh MK, Formula Lama Tak Lagi Berlaku
Sebelumnya, pemerintah mengatur formula kenaikan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024. Dengan dibatalkannya PP 51/2023, formula yang pernah digunakan dalam penetapan upah menjadi tidak berlaku lagi. Formula lama tersebut mencakup perhitungan sebagai berikut:
Formula Penyesuaian UMP (Tidak Berlaku Lagi)
UM (t+1) = UM (t) + (Nilai Penyesuaian UM × UM (t))
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {Inflasi + (PE × Alpha)} × UM (t)
Keterangan:
* UM (t+1): upah minimum tahun yang ditetapkan
* UM (t): upah minimum berjalan
* Inflasi: dihitung dari September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan
Pengumuman Resmi UMP 2026
Pengumuman resmi UMP 2026 dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat, setelah seluruh parameter teknis rampung dan diserahkan kepada para gubernur untuk ditetapkan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait, termasuk pekerja dan pengusaha.
UMR Majalengka 2026
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2026 masih belum menemukan kejelasan. Di tengah ketidakpastian regulasi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyuarakan tuntutan agar UMK Majalengka dinaikkan menjadi Rp3.200.000 pada tahun 2026 mendatang. Angka ini setara dengan kenaikan sebesar Rp795.368 dibanding UMK Majalengka 2025 yang masih berada pada level Rp2.404.632.
Tuntutan buruh itu muncul seiring meningkatnya kebutuhan hidup dan biaya pekerja di Majalengka. Namun pemerintah daerah belum dapat memberikan respons pasti karena belum adanya aturan pengupahan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi Saat Ini di Majalengka
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, H Arif Daryana menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah kabupaten belum menerima pedoman resmi terkait tata cara penghitungan UMK 2026. Formula perhitungan upah minimum yang akan digunakan merujuk pada draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Dalam rancangan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan inflasi daerah, ditambah pertumbuhan ekonomi × indeks alfa (0,20–0,70).
Namun karena RPP tersebut belum disahkan, pihaknya belum dapat mengambil langkah teknis. Maka hingga sekarang regulasi pengupahan belum ditetapkan. Tata cara dan mekanisme penghitungan UMK tidak bisa dijalankan sebelum aturan keluar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat, tapi belum ada pedoman resmi,” kata Arif usai menggelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, kemarin.











