"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Bukan Solusi, Pakar: Pemangkasan TPP ASN Flotim Timbulkan Masalah Besar

Kebijakan Pemangkasan TPP ASN di Flores Timur Dikritik

Kebijakan pemangkasan 50 persen tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dinilai tidak efektif dan justru menimbulkan masalah baru. Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) bersama DPRD setempat untuk membangun infrastruktur, dengan alasan kondisi fiskal yang terbatas akibat pengurangan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp 156 miliar dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemkab dan DPRD sepakat untuk menangguhkan pembayaran TPP bagi ASN dan PPPK selama enam bulan ke depan. Anggaran yang tersisa akan digunakan dalam APBD Perubahan tahun 2026. Namun, kritik terhadap kebijakan ini terus mengalir, terutama dari kalangan akademisi dan pegawai yang merasa dirugikan.

John Tuba Helan, pakar hukum tata negara dari Undana Kupang, menilai bahwa pemangkasan hak-hak ASN bukan solusi yang tepat. Ia menyatakan, “Prinsipnya, jangan menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru.” Menurutnya, jika anggaran kurang, pemerintah seharusnya mencari solusi bijak seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau melakukan efisiensi dengan mengurangi kegiatan yang tidak penting.

Ia menambahkan, “Itu sama halnya menyengsarakan pegawai dan keluarga yang ada di bawah tanggungannya.” Sesuai undang-undang ASN dan peraturan pelaksanaannya, para ASN memiliki kewajiban dan hak-hak kepegawaian, termasuk hak untuk memperoleh pendapatan. Dengan demikian, pemotongan TPP sampai 50 persen untuk infrastruktur justru bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Data Penerima TPP di Flores Timur

Frederick Ama Boleng, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, menjelaskan bahwa besaran TPP kabupaten disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Ia menyebutkan bahwa jumlah penerima TPP di luar Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencapai 5.204 orang, terdiri dari 2.870 PNS dan 2.334 PPPK. Total anggaran TPP yang semula direncanakan sebesar Rp 83,31 miliar, dengan rincian Rp 45,85 miliar untuk PNS dan Rp 37,46 miliar untuk PPPK. Setelah dilakukan rasionalisasi 50 persen, alokasi TPP menjadi Rp 22,92 miliar untuk PNS dan Rp 18,73 miliar untuk PPPK.

Dengan demikian, total anggaran TPP yang disepakati setelah pemangkasan mencapai Rp 41,65 miliar. Meski begitu, kebijakan ini menuai protes dari para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil.

Protes dari ASN dan Masyarakat

Pemangkasan tunjangan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Flores Timur dirasa tidak adil. ASN terdampak meliputi PNS dan PPPK menyoalkan langkah Pemkab yang disepakati DPRD tanpa mengedepankan asas keadilan. Di sisi lain, tunjangan tiga pimpinan dan 27 anggota DPRD Flores Timur dengan nominal puluhan juta justru luput dari rasionalisasi alias tak dipangkas sepeser pun.

“Kenapa pangkas hanya ASN saja? Lebih adil kalau kita sama-sama berkorban untuk daerah ini. Harusnya pangkas juga dengan tunjangan dan gaji DPRD,” curhat seorang ASN. Publik terus mengkritisi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur dan DPRD yang dinilai tak mempertimbangkan kehidupan hingga kesejahteraan ASN.

Mereka sejatinya tak keberatan jika berkorban di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas usai dana Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas oleh Pemerintah Pusat yang nominal Rp 100 miliar lebih. Namun, untuk daerah, ASN meminta pengorbanan jangan hanya sepihak, tetapi mencakup deretan pejabat didaerah setempat.

Penjelasan dari Pemkab dan DPRD

Kebijakan pemangkasan 50 persen TPP ASN diklaim sebagai langkah strategis mengalihkan sebagian anggaran mendukung pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Sekda Flores Timur selaku Ketua TAPD, Petrus Pedo Maran, menyebutkan bahwa pendekatan pengurangan dipilih untuk menjaga stabilitas dan persepsi publik. “Meski formula yang digunakan adalah metode pengurangan angka (50 persen), barangkali yang kita gunakan adalah kita mengurangi bulan, sehingga publikasi keluar dan semua pihak yang berada dalam kebijakan TPP ini mendapat informasi yang sama,” ujarnya saat forum pembahasan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, Frederick Ama Boleng, menuturkan besaran TPP akan disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Ia menyebut rasionalisasi mempertimbangkan dinamika mutasi pegawai, terutama pensiun, yang berdampak pada jumlah penerima TPP.


Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *