Kritik terhadap Putusan MK tentang Pemilu
Seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa semua Ketua Umum partai politik (Ketum parpol) tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 tahun 2025 mengenai penyelenggaraan Pemilu. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, baik pemerintah pusat maupun DPR belum melakukan pembahasan secara intensif, meskipun pada tingkat DPRD justru diharapkan agar Pemilu berlangsung pada 2031.
“Apakah persis dengan apa yang dimau Mahkamah Konstitusi, meskipun itu tidak masuk akal dengan cara berpikir partai politik,” kata Abdul Halim saat membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PKB NTT di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis (27/11/2025).
Abdul Halim menjelaskan alasan mengapa pembahasan tentang penyelenggaraan Pemilu belum dilakukan. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh beban yang dipikul para Ketum parpol. “Karena semua Ketua Umum partai politik tidak setuju, karena sangat membebani,” katanya.
Beban tersebut didasarkan pada hitung-hitungan para Ketum parpol. Tahun 2029, kata dia, akan digelar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres, sementara tahun 2031 akan digelar Pileg DPRD dan Pilkada. Biaya parpol untuk mengikuti kontestasi itu akan bergejolak.
“Yang dipikir Ketua Partai, terus biaya saksi darimana. Itu beban tersendiri. Kalau, teman-teman di PKB, ada tabungan saksi. Kalau nanti, Pemilu lebih dulu, mohon izin, tabungan saksi dipinjam dulu. Saat Pemilu legislatif daerah, tabungan belum cukup, akan jadi masalah,” ujarnya.
Namun demikian, ia menyakinkan semua Ketua Umum dan pimpinan parpol akan memikirkan hal yang terbaik untuk semua kadernya. Dia mengamini dinamika politik di Indonesia yang kerap gonjang-ganjing. Baginya keberadaan partai politik sangat penting. Karena, seorang Kepala Negara sekalipun dipilih lewat usungan partai politik. Artinya, partai politik di Indonesia memiliki pengaruh yang lebih. Terlepas dari berbagai catatan kekurangan.
“Gak usah galau. Kenapa DPRD selalu diomong gak baik. Yang omong itu, gak pernah jadi DPRD, atau caleg tapi gak jadi,” kata mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi periode 2019-2024 itu.
Menurut dia, sistem ketatanegaraan di Indonesia masih sangat kuat. Adanya partai politik menempati posisi yang cukup strategis. Hal itu terbukti ketika pelaksanaan Pemilu berlangsung.
Beban Logistik bagi Partai Politik
Pengamat politik Universitas Muhamadiyah Kupang, Amir Kiwang, menyebut keengganan Pemerintah dan DPR RI membahas putusan MK itu karena pertimbangan beban logistik yang dialami parpol. Berdasarkan putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (DPRD dan pilkada) harus dipisah dengan jeda sekitar 2–2,5 tahun. Putusan itu mulai dilaksanakan pada 2029.
MK berargumen bahwa pemilu serentak menimbulkan kompleksitas besar antara lain beban berat penyelenggara, risiko kualitas demokrasi rendah, serta potensi penurunan kualitas penyelenggaraan.
Pisahnya pemilu nasional dan lokal bisa membawa sejumlah risiko bagi parpol terutama yang sudah terbiasa mengelola logistik, mesin politik, dan strategi kampanye untuk pemilu serentak.
“Dengan putusan ini, efeknya bagi parpol antara lain, beban logistik dan finansial meningkat karena partai harus merencanakan dua kampanye besar dalam satu periode 5 tahun,” kata Amir pada Jumat (28/11/2024).
Efek lain adalah terjadinya fragmentasi fokus politik, dimana calon nasional dan calon lokal jadi lebih mandiri. Hal ini berarti, parpol harus punya sumber daya dan strategi terpisah untuk nasional dan daerah.
Karena itu, kata Amir, bagi banyak ketua parpol, putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan soal keberlangsungan struktur internal, kekuatan di daerah, dan stabilitas kekuasaan.
“Tidak heran jika sebagian besar ketum parpol tidak setuju seperti yang disampaikan oleh wakil ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar,” ujarnya.
Amir Kiwang berpandangan, ada beberapa alasan mendasar yang membuat Ketum parpol cenderung menghindar membahas putusan ini secara serius sekarang ini.
- Pertama, pembahasan implementasi berarti membuka debat panjang soal masa transisi, pelantikan, penyesuaian anggaran, dan perpanjangan jabatan dan hal ini berpotensi memicu konflik internal atau kompromi politik yang sulit.
- Disamping itu Parpol besar mungkin merasa diuntungkan oleh sistem serentak karena bisa meraih banyak kursi dengan satu kali kampanye besar.
Kedua, pemisahan bisa melemahkan keuntungan struktural tersebut. Oleh karena perubahan ini menyentuh hak memilih rakyat. Penting bagi Pemerintah dan DPR menjelaskan manfaat dan mitigasi risiko. Upaya itu perlu dilakukan agar publik bisa memahami, serta melibatkan semua unsur seperti Parpol, penyelenggara pemilu dan akademisi untuk mengkaji kembali dan kemudian mengambil langkah atau keputusan yang tepat.
“Lalu disampaikan kepada publik agar tidak muncul klaim ada kepentingan politik tertentu di balik keputusan ini,” pungkas Amir.











