"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Gelombang Protes RUU KUHAP: Koalisi Sipil Dicatut, Partisipasi Publik Diabaikan



JAKARTA — Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada Selasa (18/11/2025), meskipun diiringi oleh protes yang cukup besar dari masyarakat sipil dan mahasiswa.

Namun, pengesahan RKUHAP ini memicu berbagai kritik terutama karena adanya dugaan bahwa sejumlah organisasi masyarakat sipil dan aktivis dicatut tanpa izin. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang manipulasi partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.

Nama organisasi dan aktivis dicatut

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengaku nama mereka dicatut oleh DPR sebagai pengusul beberapa pasal, termasuk Pasal 222 yang berkaitan dengan perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim. Selain itu, nama koalisi juga diklaim tercantum dalam usulan Pasal 33 ayat (2) yang membahas definisi intimidasi yang hanya terbatas pada penggunaan senjata atau benda tajam.

Padahal, koalisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan usulan tersebut, baik dalam dokumen draf tandingan maupun dokumen masukan lainnya.

Selain itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga disebut mengusulkan pasal tentang Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada di dalam draf RKUHAP terbaru. Sementara itu, LBH APIK Jakarta dan Organisasi Penyandang Disabilitas Nasional disebut terlibat dalam Pasal 208 tentang keterangan saksi penyandang disabilitas yang tidak bisa disumpah.

Aktivis yang sedang ditahan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, juga disebut ikut berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), padahal ia sedang berada di Rutan Salemba.

“Bahkan Delpedro Marhaen dibilang berpartisipasi, padahal dia enggak pernah RDPU, dia sedang ditahan di dalam Rutan Salemba,” ujar Daniel dari koalisi.

Tindakan DPR dinilai melawan hukum

Daniel menilai tindakan DPR tersebut sebagai praktik legislasi buruk yang menciptakan kesan palsu bahwa aspirasi masyarakat telah diakomodasi. Koalisi pun mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak membuahkan hasil.

“Sebagian masukan yang dibacakan ternyata tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal,” kata dia. Ia pun menilai tindakan ini sebagai praktik legislasi yang buruk dan tidak boleh dibiarkan terus terjadi di Indonesia.

Daniel menyebutkan, tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika laporan di MKD tidak membuahkan hasil yang adil. “Kita tidak boleh membiarkan praktik legislasi yang buruk terus-menerus ada di Indonesia,” sambungnya.

RKUHAP dianggap cacat

Perwakilan BEM UI, Sathir, menilai pengesahan RKUHAP cacat prosedural dan substansial, karena tidak mementingkan partisipasi publik yang bermakna. “Sama sekali tidak mementingkan yang namanya partisipasi publik, partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia. Bahkan warga sipil sekalian semua ditolak mentah-mentah atas RKUHP yang baru saja disahkan,” ujar Sathir.

Iqbal dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut pengesahan ini merupakan kemunduran reformasi hukum. “Polri diberikan kewenangan yang berlebih tanpa pengawasan yang berarti. Itu adalah sebuah pembangkangan terhadap komitmen reformasi Polri,” kata Iqbal.

Kritik serupa juga datang dari Afifah, perwakilan dari Perempuan Mahardika yang menilai tidak adanya partisipasi perempuan dalam penyusunan undang-undang ini.

Siapkan uji formil

Ketua BEM Fakultas Hukum Unpad, Fitrah Aryo, menyatakan akan mengkaji kemungkinan mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Aryo kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Ia menekankan RKUHAP disusun secara manipulatif dengan mencatut nama ratusan organisasi masyarakat sipil, sehingga menciptakan partisipasi semu atau tokenisme. Langkah ini, menurut dia, bahkan lebih berbahaya dibandingkan penyusunan revisi UU TNI.

Dalam partisipasi publik bermakna, ada tiga syarat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan. Yang pertama dilakukan, tapi dua lainnya tidak terpenuhi. “Ini katanya ada yang diakomodasi, ada yang tidak. Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?” sambung Aryo.

Aryo juga menegaskan DPR tidak bisa menjadikan MK sebagai “keranjang sampah” untuk menampung isu-isu yang tidak diselesaikan secara benar. Mahasiswa berencana mengonsolidasikan antar-kampus dan elemen masyarakat sipil untuk memperkuat legal standing dalam uji formil. Aryo menilai kolaborasi dalam mengajukan uji formil bisa menjadi opsi untuk memperkuat legal standing di hadapan hakim konstitusi.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *