Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025 Mulai Dilakukan
Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait pencairan Tambahan Tunjangan Profesi (TPG) 100 persen tahun 2025. Regulasi ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjelaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan tahun 2025. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian guru dan pegawai negeri lainnya.
Besaran TPG 100 Persen
Besaran TPG 100 persen yang diberikan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025. Penerapan kebijakan ini bergantung pada pengajuan data oleh pemerintah daerah.
Siapa yang Berhak Menerima?
Beberapa kategori yang berhak menerima TPG 100 persen antara lain:
* Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tukin/TPP dari pemerintah daerahnya.
* Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD.
Tahapan Pencairan
Bagi daerah yang telah melengkapi berkasnya, pemerintah segera melakukan transfer. Namun bagi daerah yang berkasnya tidak sesuai, diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Proses ini dilakukan dengan mengisi dan mengirimkan format data yang diperlukan.
Jadwal Pencairan TPG 100 Persen
Berikut jadwal pencairan TPG 100 persen tahun 2025:
1. Tahap 1: TPG Triwulan IV mulai tanggal 12–25 November 2025 disalurkan untuk daerah dengan verifikasi data cepat.
2. Tahap 2: THR (TPG 100%) mulai tanggal 2–10 Desember 2025 ditransfer bersamaan dengan pencairan THR ASN.
3. Tahap 3: Gaji ke-13 dimulai tanggal 15–22 Desember 2025, disalurkan serentak sebelum libur Natal dan Tahun Baru.
Nasib Guru Lulusan PPG 2024
Sejumlah guru lulusan PPG 2024 mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan tambahan tunjangan ini. Beberapa dari mereka menyampaikan pertanyaan apakah benar PPG piloting 123 tahun 2024 tidak dapat menerima 100% TPG THR & 13. Di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, guru-guru tersebut tidak mendapatkan tambahan tunjangan tersebut karena dinas kabupaten tidak mengusulkan mereka.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima pensiun, termasuk di dalamnya tambahan TPG bagi guru ASN bersertifikat.
Daftar Daerah yang Mengajukan Berkas
Sampai saat ini, ada 309 daerah di Indonesia yang telah mengajukan berkas penerima TPG 100 persen. Namun, tidak semua berkas yang diajukan lengkap. Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Konfirmasi Data Guru Penerima TPG 100% yang dikirim ke daerah. Daerah harus merespons dan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengisi serta mengirimkan format data yang diperlukan.
Informasi Tambahan
Pemerintah menyatakan bahwa THR TPG 100 persen akan disalurkan kepada pemda yang telah menyampaikan data terkait guru yang berhak mendapatkan THR TPG 100 persen secara tepat waktu. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat berkoordinasi dengan unit terkait di pemda masing-masing. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab terkait pengumpulan data tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua guru dan pegawai negeri dapat menerima haknya secara adil dan tepat waktu.











