"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

RUU Koperasi Ubah Peta Ekonomi Desa? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkop

Kemenkop dan UKM Berkomitmen Memperkuat Pengawasan Koperasi

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan koperasi di Indonesia. Upaya ini tidak lagi dilakukan sebatas tindakan kuratif dan preventif, tetapi juga dengan perspektif jangka panjang demi menciptakan ekosistem koperasi yang modern, sehat, dan dipercaya masyarakat.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, menegaskan bahwa dalam lima tahun ke depan, koperasi ditargetkan mampu tampil sebagai sokoguru perekonomian nasional. “Kami berharap, dalam jangka waktu lima tahun ke depan, koperasi mampu benar-benar menjadi pilar utama ekonomi rakyat,” ujar Herbert dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11). Pernyataan tersebut turut didampingi oleh Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Kemenkop, Dandy Bagus Ariyanto.

Mengembalikan Kepercayaan Publik: Rebranding hingga Digitalisasi

Herbert mengakui bahwa perjalanan menuju koperasi yang kuat dan modern tidak mudah. Stigma negatif terhadap koperasi masih sering muncul, mulai dari tata kelola yang lemah hingga kasus-kasus gagal bayar. “Kondisi hari ini, stigma koperasi masih tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Untuk mengubah hal tersebut, Kemenkop terus melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Rebranding koperasi agar citranya kembali positif di mata publik.
  • Perbaikan tata kelola yang lebih transparan dan modern.
  • Digitalisasi proses dan layanan koperasi agar lebih akuntabel dan mudah diawasi.

“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap brand koperasi kembali terangkat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja, sisi pengawasan juga terus diperkuat,” kata Herbert.

Penatausahaan: Pondasi Menuju Koperasi Modern

Salah satu faktor kunci yang disorot Kemenkop adalah penatausahaan koperasi. Penekanan berada pada pembentukan dan penguatan kelembagaan pengawasan, termasuk penyesuaian regulasi yang relevan.

Pembaharuan Regulasi Melalui RUU Perkoperasian

Saat ini Kemenkop tengah menyusun RUU Perkoperasian untuk menggantikan undang-undang lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Herbert menekankan bahwa perubahan regulasi ini akan mengatur banyak hal, termasuk:

  • Standar dan prosedur baru untuk koperasi
  • Penyesuaian terkait keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN)
  • Kewenangan pemerintah daerah yang membutuhkan sinkronisasi aturan

“Jika mengacu pada UU 17/2014, Kopdes Merah Putih menjadi kewenangan kabupaten/kota. Ini tentu memerlukan penyesuaian regulasi,” jelasnya.

Penguatan Unit Simpan Pinjam dan Pengawas Koperasi

Unit Simpan Pinjam (USP) adalah salah satu motor utama perputaran ekonomi dalam koperasi. Karena itu, USP harus menerapkan:

  • Standar dan kriteria keuangan yang jelas
  • Ketentuan bunga simpanan dan pinjaman yang konsisten
  • Mekanisme yang mencegah gagal bayar
  • Pengelolaan risiko agar NPL tetap sehat

Selain itu, peran pengawas koperasi juga mendapat perhatian khusus. Menurut Herbert, peran pengawas selama ini kurang diperhatikan, padahal kedudukannya setara dengan ketua koperasi.

“Pengawas berperan penting memberikan catatan, teguran, hingga temuan kepada pengurus. Mindset ini harus diubah agar pengawasan berjalan efektif,” tegas Herbert.

Memberdayakan Anggota, Menguatkan Demokrasi Koperasi

Kemenkop menegaskan bahwa koperasi bukan milik ketua atau pengurus, tetapi sepenuhnya milik anggota sebagai pemilik dan pemilih. Karena itu, edukasi dan pembenahan dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) menjadi prioritas.

“Edukasi anggota dan penerapan RAT yang benar sangat penting,” ujar Herbert.

Pelatihan Masif untuk Pengurus, Pengawas, dan Anggota

Kapasitas SDM juga menjadi fokus utama. Pelatihan yang masif, terstruktur, dan berkelanjutan disebut Herbert sebagai kunci sukses koperasi di seluruh dunia.

Kemenkop mendorong pelatihan yang menyasar:

  • Pengurus
  • Pengawas
  • Anggota

Dengan demikian, koperasi dapat dikelola secara profesional dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.

Membangun Ekosistem Usaha dan Keuangan Koperasi

Herbert optimistis koperasi dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam pembiayaan. Keberhasilan proyek Kopdes Merah Putih dan koperasi eksisting lainnya dinilai dapat menjadi bukti bahwa koperasi mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

“Saya yakin, jika dijalankan dengan benar, koperasi akan menjadi sokoguru perekonomian dan pilihan utama masyarakat,” tutup Herbert.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *