Presiden Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru dari Luwu Utara
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil keputusan untuk merehabilitasi dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya dipecat karena membantu guru honorer dengan cara tertentu. Keputusan ini diambil setelah proses koordinasi intensif antar lembaga selama sepekan terakhir.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, keputusan tersebut merupakan hasil dari pengajuan permohonan masyarakat yang dilakukan secara berjenjang. Proses ini dimulai dari laporan langsung masyarakat hingga pembahasan bersama pihak legislatif dan eksekutif.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif tingkat provinsi. Kami kemudian berkoordinasi dengan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR, dan selama satu minggu terakhir kami meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Akhirnya beliau mengambil keputusan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden dalam memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Aturan Pemberian Rehabilitasi
Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Salah satunya adalah kewenangan untuk memberikan rehabilitasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 14.
“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” tulis Pasal 14.
Rehabilitasi hukum merujuk pada pemulihan hak seseorang yang pernah terlibat masalah hukum. Tujuannya adalah mengembalikan kedudukan, harkat, martabat, serta kemampuan seseorang seperti semula. Dengan demikian, proses atau putusan hukum yang menjeratnya dipulihkan kembali.
Abdul Muis dan Rasnal Berkaca-Kaca
Setelah menerima surat rehabilitasi dari Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, suasana haru menyelimuti kedua guru asal Luwu Utara tersebut. Abdul Muis dan Rasnal tampak menahan air mata bahagia. Bagi mereka, keputusan ini bukan hanya pemulihan status, tetapi juga pengakuan atas perjuangan panjang mencari keadilan.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Selama lima tahun ini, kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak peduli dengan kasus kami,” ujar Abdul Muis, berkaca-kaca.
Rasnal, yang sebelumnya menjabat Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara dan kini mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara, mengaku perjuangan mereka menuntut keadilan bukanlah hal mudah.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya, kami tidak bisa mendapatkan keadilan,” ujar Rasnal.
Dua Guru Bersyukur Karena Mendapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menerima keputusan rehabilitasi, Rasnal menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Ia menilai langkah Presiden sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap para pendidik yang menjadi ujung tombak kemajuan bangsa.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” kata Rasnal.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” ujar dia.
Dua guru ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mereka diputuskan bersalah usai menjalani persidangan hingga Mahkamah Agung (MA). Kasus bermula ketika dua itu bermaksud membantu guru honorer dengan meminta pungutan Rp20 ribu kepada orang tua murid. Sebab, ada guru honorer yang belum mendapatkan gaji selama 10 bulan.













