"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Presiden Prabowo Bangkitkan Nama dan Status Guru serta Kepsek yang Bantu Gaji Honorer

Presiden Prabowo Berikan Bantuan Langsung kepada Dua PNS yang Dipecat

Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, telah memberikan bantuan langsung kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat karena terlibat dalam kasus pengelolaan dana komite sekolah. Kedua pihak tersebut adalah Abdul Muis dan mantan kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal. Keputusan ini dilakukan setelah keduanya mengalami penindasan dan dipanggil ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya menjadi sorotan media sosial karena kisah mereka yang viral. Mereka dipecat karena dituduh menggunakan uang pungutan siswa, meskipun tindakan mereka dianggap sebagai upaya untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Perjuangan mereka akhirnya menarik perhatian tingkat nasional, termasuk dari Presiden Prabowo.

Presiden Turun Tangan

Ketika Abdul Muis dan rombongan sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, mereka menerima telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta mereka segera ke Jakarta. Rombongan kemudian diterbangkan ke Bandara Halim Perdanakusuma untuk bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo secara langsung menandatangani surat rehabilitasi yang secara resmi membatalkan keputusan pemberhentian dan memulihkan nama baik serta hak-hak kedua guru tersebut. Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengonfirmasi bahwa pemulihan status ini akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi E DPRD Sulsel di Makassar.

Kronologi Masalah Awal

Masalah ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal, yang sudah bekerja sebagai honorer sejak 2002, mulai menjabat sebagai kepala SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, ia menemukan bahwa sekitar 10 guru honorer tidak terdaftar di Dapodik sehingga insentif mereka tidak bisa dibayarkan.

Untuk mengatasi masalah ini, Rasnal bersama Komite Sekolah memutuskan melibatkan orang tua siswa. Setelah rapat wali siswa pada 19 Februari 2018, orang tua siswa sepakat memberikan iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan per siswa. Dana ini digunakan untuk insentif honorer dan kegiatan sekolah selama tiga tahun.

Terlibat dalam Kasus Pungli

Sayangnya, inisiatif yang dianggap baik ini justru berujung pada masalah hukum. Selama masa pandemi, LSM melaporkan kasus ini ke polisi sebagai dugaan pungli. Dari empat orang terlapor, hanya Rasnal dan Abdul Muis yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan. Ia menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda. Namun, kisah ini akhirnya mendapatkan perhatian nasional, dan status ASN Rasnal dan Abdul Muis kini telah dipulihkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Proses Hukum dan Rekomendasi

Setelah keputusan Presiden Prabowo, langkah selanjutnya adalah proses administrasi pemulihan status ASN yang akan dilakukan oleh Komisi E DPRD Sulsel. Selain itu, beberapa pihak terkait seperti Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan konfirmasi bahwa keputusan ini akan segera diimplementasikan.




Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *