
Polemik Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Memunculkan Perdebatan
Polemik mengenai wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, kembali memanas. Kali ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, secara terbuka menyatakan penolakan yang sangat keras terhadap usulan tersebut.
Ribka menilai bahwa tidak ada hal luar biasa yang layak menjadi dasar pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Ia mempertanyakan alasan di balik pengusulan nama mantan presiden itu dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Soeharto selama masa kepemimpinannya tidak layak dianggap sebagai jasa besar bagi bangsa.
“Saya menolak keras. Apa sih hebatnya Soeharto sebagai pahlawan? Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” ujar Ribka saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 28 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sebelum membahas gelar pahlawan, pemerintah seharusnya lebih dahulu menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto. Menurutnya, tanpa adanya pelurusan sejarah, tidak pantas jika seseorang diangkat sebagai pahlawan nasional.
“Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” tegasnya.
Ribka menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai pahlawan nasional harus didasarkan pada rekam jejak moral, kemanusiaan, dan sejarah yang telah jelas. Ia menilai bahwa jasa politik dan ekonomi saja tidak cukup untuk mengangkat seseorang sebagai pahlawan.
Pro dan Kontra Terkait Pengusulan Gelar Pahlawan Soeharto
Wacana pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional memang sering memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan tokoh politik. Sebagian pihak menilai bahwa Soeharto layak mendapat gelar tersebut karena jasanya dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, sebagian lainnya menilai bahwa rekam jejak pelanggaran HAM dan otoritarianisme selama Orde Baru menjadi alasan kuat untuk menolak.
Sikap tegas Ribka Tjiptaning kali ini menambah panjang daftar tokoh politik yang menolak pengusulan nama Soeharto. Ia menilai bahwa pelurusan sejarah dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM jauh lebih penting daripada memberi gelar kehormatan yang masih menimbulkan luka bagi sebagian rakyat Indonesia.
Laporan ke Bareskrim Akibat Pernyataan Ribka Tjiptaning
Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) resmi melaporkan pernyataan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Rabu 12 November 2025. Laporan tersebut dibuat setelah Ribka menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam konteks wacana pemberian gelar pahlawan nasional.
Koordinator ARAH, Iqbal, menjelaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti pemberitaan media terkait pernyataan Ribka. Ia menilai bahwa ucapan tersebut menyesatkan dan berpotensi memicu kebencian di ruang publik.
Iqbal juga menegaskan bahwa pernyataan Ribka tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat Indonesia.
“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” tanya Iqbal.
Laporan tersebut diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Iqbal menegaskan bahwa laporan ini tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif masyarakat untuk menjaga ruang digital dari berita bohong dan provokatif.
Respons Tenang Ribka Tjiptaning
Menanggapi laporan tersebut, Ribka Tjiptaning tampak tenang dan mengaku akan menghadapi laporan tersebut. Ia hanya berkata, “Terimakasih atas informasi (saya) hadapi saja.”
Namun, Ribka belum menjelaskan lebih lanjut apakah dirinya akan menempuh langkah hukum balik atau memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya.











