Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Saleh Husin menyambut positif sekaligus menyampaikan terima kasih terhadap pihak Kementerian Daya lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) menghadapi kebijakan yang mana telah dilakukan menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor bidang dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Tujuh sektor Industri yang dimaksud meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan juga sarung tangan karet. Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang dimaksud ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025 tentang Perubahan Kedua melawan Keputusan Menteri Daya lalu Narasumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Konsumen Gas Bumi Tertentu.
“Ya kami tentu harus berterima kasih terhadap pemerintah pada hal ini Menteri ESDM Mas Bahlil Lahadalia yang mana sudah pernah mendengar kata-kata kami para pelaku lapangan usaha pada negeri pengguna gas bumi, dimana HGBT untuk 7 sektor lapangan usaha yang memang benar ditunggu-tunggu. Akhirnya ditetapkan kebijakan yang dimaksud melalui Menteri ESDM yaitu Kepmen Nomor 76 tahun 2025,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pertambangan (Waketum Kadin) Saleh Husin menjawab pertanyaan wartawan di tempat Jakarta, Hari Sabtu (1/3/2025) mengenai tindakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu.
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor lapangan usaha yang tersebut bergantung pada gas bumi. Ia menerangkan, selain memberi khasiat besar bagi lapangan usaha manufaktur pada negeri, sekaligus memberikan kepastian bagi sektor dan juga menguatkan daya saing nasional.
“Selain itu di rangka menggalang pemakaian energi hijau yang dimaksud bersih kemudian ramah lingkungan, juga agar komoditas yang tersebut dihasilkan dapat bersaing dengan hasil yang tersebut sejenis dari negara lain teristimewa negara kawasan ASEAN yang digunakan menjadi pesaing kita,” katanya.
Lebih lanjut Saleh Husin mengungkapkan, dengan menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri, maka para pelaku sektor pada negeri harus kemudian wajib mengupayakan kebijakan serta keinginan Presiden Prabowo agar sektor ekonomi meningkat 8% itu dapat tercapai.
“Maka dari itu salah satu tindakan ya sektor di negeri harus bertambah paling tak 10%. Nah memang benar pada waktu ini kontribusi sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional nasional baru 19%, padahal seharusnya minimal harus di tempat berhadapan dengan 29%,” terangnya.
Untuk itu kedepan, Ia berharap sektor penerima kegunaan HGBT ini harus diperluas ke sektor lapangan usaha lain yang terdampak biaya energi tinggi serta yang berorientasi ekspor misal makanan minuman, pulp kertas, kimia, farmasi kemudian tektil. Sehingga menurutnya barang dari lapangan usaha pada negeri mempunyai daya saing yang digunakan kuat, disamping itu perlu diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas serta Trade Remedies.
“Dengan langkah ini, bidang di negeri dapat lebih tinggi terlindungi dari gempuran barang impor murah, khususnya dari China, ASEAN dan juga negara lainnya sehingga target peningkatan sektor ekonomi 8% dapat lebih lanjut mudah tercapai,” beber Saleh Husin.





