"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Berita  

Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Pencurian avtur di area Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang disebutkan tiada hanya saja mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, lalu juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.

“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya ketika melubangi pipa, tiada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya mampu celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.

Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak kritis terhadap penerbangan. Tidak semata-mata terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.

“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan beliau membahayakan, dari sisi keamanan beliau tak aman, dari sisi lingkungan, dari sisi kegiatan ekonomi angkutan, dan juga seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.

Belum lagi kerugian yang digunakan harus diderita Pertamina. Tidak semata-mata banyak jumlah avtur yang dimaksud dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, apabila terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali sebab terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas untuk keuangan negara, oleh sebab itu Pertamina adalah BUMN.

“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini tiada terjadi lagi,” pungkas Juwari.

Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang dimaksud sangat berbahaya. Selain itu, tentu belaka aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang digunakan biadab,” kata Inas.

Karena itulah Inas berharap, pelaku sanggup dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah semata-mata menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi mampu juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.

Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur pada Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri materi bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *