Jenepontoinfo.com – JAKARTA – DPR RI juga pemerintah setuju pelantikan kepala wilayah dijalankan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang dimaksud diperuntukkan bagi kepala tempat non-sengketa serta hasil putusan dismissal di area Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersatu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan juga jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan juga DKPP di tempat Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat sama-sama Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengumumkan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah ada mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi menghadapi dasar kehati-hatian kemudian memberikan fleksibilitas berhadapan dengan berbagai dinamika yang digunakan mungkin saja semata terjadi di area depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya untuk pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala wilayah terpilih agar diatur di peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di area Ibu Perkotaan Negara, di hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Daerah Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres lalu keppres yang mana menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah dilakukan berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota masih memerankan peran juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala tempat diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berjanji akan menerbitkan surat penetapan kepala tempat terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya sudah pernah menimbulkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menyebabkan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.











