Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan penyelenggaraan zakat untuk kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya sekali memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan acara MBG yang digunakan dinilai masih sejumlah kekurangan.
“Setelah lebih besar dari sepekan berjalan kegiatan MBG dinilai masih berbagai kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan inisiatif tidak malah memicu polemik baru yang digunakan tak perlu seperti melontarkan pemanfaatan zakat untuk MBG dikarenakan tidaklah landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pemakaian zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan pada inisiatif yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat pada syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk membantu delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang mana terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, lalu fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak ada bisa jadi digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, mempunyai sistem yang berbeda dikarenakan sudah pernah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pemanfaatan dana zakat sebaiknya masih difokuskan pada program-program yang dimaksud tambahan spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir lalu miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk inisiatif yang mana bersifat umum kemudian melibatkan seluruh publik yang mana tidaklah termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan kegiatan MBG yang merupakan inisiatif pemerintah yang tersebut didesain secara sistematis dan juga telah lama dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang dimaksud lebih besar tepat untuk program-program yang tersebut sifatnya umum juga menyasar publik luas, termasuk kegiatan kondisi tubuh juga peningkatan gizi. “Jadi tidaklah perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.











