"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"
Berita  

Catat! Potongan Maksimal Korporasi Ojol ke Mitra Driver Maksimal 20%

Catat! Potongan Maksimal Korporasi Ojol ke Mitra Driver Maksimal 20%

Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menegaskan ketentuan persoalan batas potongan maksimal yang mana bisa saja diambil perusahaan ojek online (ojol) terhadap para pengemudi sebesar 20%. Hal ini tertuang di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengaplikasian Sepeda Motor yang digunakan Digunakan untuk Kepentingan Publik yang dimaksud Dilakukan dengan Aplikasi.

Kepala Biro Komunikasi serta Berita Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo mengatakan, hal ini sebagai respon terkait adanya keluh asosiasi pengemudi ojol yang digunakan menilai biaya potongan perangkat lunak sebesar 30% dari mitra driver ojol .

“Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi terhadap Komdigi, jikalau ada aplikator yang mana melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan bukan punya kewenangan, oleh sebab itu perusahaan aplikator itu di area bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan juga Digital),” ucapannya ketika ditemui dalam Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, Diputuskan perusahaan program menerapkan biaya bukan segera merupakan biaya sewa pemanfaatan program paling tinggi 15% dan/atau perusahaan aplikasi mobile dapat menerapkan biaya penunjang berbentuk biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5%.

Biaya yang dimaksud termasuk pada dalamnya asuransi keselamatan tambahan, penyediaan prasarana pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan/atau bantuan lainnya.

Meski ketentuan pemungutan tarif perangkat lunak dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengungkapkan pihaknya tidaklah dapat menindak perusahaan program apabila ditemukan melanggar peraturan tersebut.

“Aplikator sendiri pada bawah Komdigi, kita memberikan rekomendasi terhadap Komdigi untuk memberikan teguran atau sanksi untuk aplikator. Jadi Kemenhub tidaklah sanggup secara secara langsung memberikan sanksi terhadap aplikator,” kata Budi.

“Memang pada waktu ini ada permintaan lagi dari komunitas ojol terkait hal ini (tarif potongan aplikasi),” pungkasnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *