Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku, pihaknya masih mengawaitu data puluhan ribu narapidana yang mana akan mendapat amnesti. Ia pun berharap, data puluhan ribu narapidana itu bisa jadi diberikan oleh Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan (Imipas) di waktu dekat.
“Soal amnesti, kami masih mengawaitu dari Kementerian Imipas masalah datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya mengomunikasikan dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu telah terakses atau belum, sudah ada dapat diserahkan ke kami atau belum,” tutur Supratman pada waktu ditemui di tempat Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, DKI Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, Kementerian Hukum tak mampu menindaklanjuti usulan amnesti ke Presiden Prabowo Subianto bila tak ada daftar narapidana yang tersebut didata oleh Kementerian Imipas. Ia pun menyebut, Menteri Imipas Agus Andrianto akan memberikan data napi yang mana mendapat amnesti pada waktu dekat.
“Karena tentu Kementerian Hukum tidak ada bisa jadi meneruskan apa-apa kalau tiada ada basis datanya dari Kementerian Imipas. Oleh akibat itu beberapa pada waktu yang digunakan lalu Menteri Imipas menjanjikan di waktu dekat nama-nama yang disebutkan akan segera diserahkan,” tutur Supratman.
“Mungkin ya, proses asesmennya lebih lanjut ketat sehingga itu yang mana menyebabkan sedikit lebih tinggi lama daripada yang kita perkirakan,” imbuhnya.
Supratman pun menyampaikan, pihaknya tak mematok target agar data napi yang mana mendapat amnesti itu rampung. Menurutnya, langkah pendataan itu tergantung dari Kementerian Imipas.
“Karena yang dimaksud akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang mana berhak, itu kan Kementerian Imipas. Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan untuk Bapak Presiden, Presiden yang akan memutuskan berapa berbagai lalu siapa,” terang Supratman.
Supratman pun menyatakan, pihaknya akan membuka napi penerima amnesti bila sudah ada ada data dari Kementerian Imipas. “Intinya nanti kalau dari Kementerian Imipas datanya telah ada, pasti kami akan mengakses ke publik. Supaya ada kontrol rakyat untuk mengawasi siapa yang dimaksud akan diberi amnesti,” tandasnya.











