Jenepontoinfo.com – JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tersebut berjanji membuka data 44.000 narapidana yang digunakan hendak diberikan amnesti. Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan selaku pihak yang digunakan bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.
Girlie mengatakan, menurut Menteri Hukum hal ini bertujuan agar terdapat kontrol umum untuk mengamati siapa semata yang dimaksud akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan untuk presiden.
Dia menuturkan, pemberian amnesti nantinya akan ditujukan terhadap para terpidana makar bukan bersenjata di tempat Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, juga pengguna narkotika yang tersebut seharusnya menjalani rehabilitasi.
“Dalam rilis sebelumnya terkait amnesti 44.000 narapidana, pada dasarnya ICJR setuju terhadap kebijakan yang digunakan diadakan menghadapi dasar kemanusiaan lalu hak asasi manusia. Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR memiliki beberapa catatan persoalan transparansi dan juga akuntabilitas proses ini,” kata Girlie pada keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).
Pertama, kata dia, pemerintah seharusnya bukan semata-mata fokus pada persoalan kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih tinggi besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Menurut dia, perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang dimaksud adil bagi potensial 44.000 terpidana yang digunakan akan diberikan amnesti.
“Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan akibat kelebihan penghuni lapas yang dimaksud terjadi bertahun,” tuturnya.
Terhadap hal ini, lanjut dia, pemerintah harus berfokus pada WBP yang digunakan sedari awal tidak ada layak dipenjara oleh sebab itu kerangka hukum yang tersebut bermasalah. Dia melanjutkan, untuk menjamin bahwa amnesti ini benar diadakan pada WBP tersebut, maka harus ada dasar aturan untuk siapa amnesti yang disebutkan diberlakukan.











