Kebijakan WFH di Kantor Kemensetneg Berdampak pada Aktivitas Pegawai
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026), yang berdampak langsung pada suasana di lingkungan Kantor Kemensetneg, Jakarta. Berdasarkan pantauan, kondisi kawasan kantor tampak jauh lebih lengang dibandingkan hari-hari biasanya.
Sejumlah kendaraan dinas dengan pelat merah terlihat berjejer rapi di area parkiran. Namun, aktivitas pegawai nyaris tidak terlihat seperti biasanya. Suasana di area luar gedung pun tampak sepi. Jika biasanya dipadati lalu lalang ASN yang beraktivitas, kini hanya terlihat beberapa orang saja. Hanya petugas kebersihan yang tampak menjalankan tugasnya, menyapu halaman kantor. Sementara itu, petugas pengamanan tetap bersiaga di sejumlah titik, terutama di pintu masuk gedung-gedung Kemensetneg.
Kondisi serupa juga terlihat di bagian dalam gedung. Area lobi Kantor Kemensetneg tampak lengang tanpa aktivitas berarti. Tak hanya itu, beberapa lampu di bagian lobi depan yang biasanya menyala juga terlihat dimatikan, menambah kesan sepi di lingkungan kantor tersebut.
Penerapan kebijakan WFH ini menunjukkan adanya penyesuaian sistem kerja ASN, yang berdampak langsung pada aktivitas dan dinamika di lingkungan perkantoran pemerintahan.

Pemandangan yang tak jauh berbeda juga tampak di sekitar gedung Sekretariat Kabinet (Setkab). Di bagian depan lobi gedung Setkab, ada 3 orang petugas pengamanan dalam yang sedang berjaga. Namun, area lobi tampak sepi dan kosong. Tidak terlihat ada ASN yang berlalu lalang di situ.
Tujuan Penerapan Kebijakan WFH
Sebagaimana diketahui, penerapan WFH bagi ASN setiap Jumat ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk berhemat atau efisiensi, khususnya terkait energi usai pecahnya konflik di Timur Tengah.
“WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan tersebut, Selasa (31/3/2026).
Dia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu. Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.

“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” kata Airlangga.
Penegasan dari Kementerian PANRB
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat bukan merupakan hari libur. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian PANRB lewat unggahan di akun Instagram resminya @kemenpanrb.
Dalam postingan tersebut, dijelaskan bahwa Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
“WFH Bukan Hari Libur: ASN wajib melaporkan hasil kinerja dan tetap berada dalam pengawasan pemimpin,” bunyi keterangan dalam postingan @kemenpanrb, dikutip Kamis (2/4/2026) lalu.











