"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Dahnil: Sistem Pengundian Tiket Haji untuk Wujudkan Istitha’ah



Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa sistem perang atau war ticket haji merupakan langkah untuk mewujudkan istitha’ah. Istitha’ah adalah syarat wajib dalam pelaksanaan ibadah haji yang merujuk pada kemampuan secara finansial, fisik, dan mental.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dahnil saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, pada Jumat malam, 10 April 2026. Menurutnya, wacana penerapan sistem war ticket muncul sebagai respons terhadap antrean haji Indonesia yang mencapai 5,7 juta orang.

Dahnil menjelaskan bahwa salah satu alternatif penerapan sistem war ticket adalah dengan memberikan kuota tambahan haji dari Arab Saudi kepada jemaah yang mampu secara materi dan kesehatan untuk berangkat langsung. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari syarat wajib haji yakni istitha’ah. “Ini adalah upaya kita mewujudkan istitha’ah yang sesungguhnya. Jika ada tambahan kuota besar, kita bisa putuskan bersama DPR untuk membuka skema ini bagi yang mampu secara material dan kesehatan untuk berangkat saat itu juga,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dahnil juga menyampaikan rencana pemerintah untuk melakukan transformasi radikal dalam pengelolaan keuangan haji. Fokus utama Kementerian Haji saat ini adalah bagaimana memangkas antrean haji, biaya terjangkau, tetapi keuangannya tetap sehat.

“Isu antrean dan isu keuangan ini saling berkaitan. Kita tidak bisa bicara soal memangkas antrean tanpa bicara soal bagaimana kesiapan uangnya. Begitu juga sebaliknya, keuangan haji kita tidak akan sehat kalau manajemen antreannya berantakan dan tidak terukur,” kata Dahnil.

Selain memangkas antrean, Dahnil juga menyampaikan bahwa transformasi pengelolaan dana haji dilakukan dengan memperketat komponen biaya haji di Arab Saudi, sehingga bisa menekan biaya yang ditanggung jemaah.

“Transformasi keuangan ini bukan sekadar soal angka, tapi soal menjaga amanah jutaan jemaah yang sudah menitipkan uangnya. Kita ingin ekosistem keuangan haji kita sehat dan sustainable untuk jangka panjang,” tuturnya.

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008. Sistem ini diterapkan karena minat masyarakat untuk beribadah haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan Arab Saudi.

Wacana menghapus sistem antrean dan menerapkan war ticket mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji merevolusi penyelenggaraan haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu gagasan yang muncul adalah menghapus sistem masa tunggu dan beralih menggunakan mekanisme war ticket atau pendaftaran langsung.

Irfan menjelaskan bahwa sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji. Pada masa lalu, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war ticket. Ketika itu pemerintah akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran pada periode tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar. Anggota jemaah yang bisa berangkat adalah yang lebih dulu melunasi biaya haji dan mengamankan tiket.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *