KPK Periksa Pengusaha Rokok di Jawa Timur dalam Kasus Penyalahgunaan Pita Cukai
KPK kini sedang memperluas investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok di Jawa Timur. Dengan dukungan analisis transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga anti-korupsi ini mulai mengungkap pola aliran dana serta praktik yang diduga disebut sebagai “beternak pita cukai”.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penertiban industri hasil tembakau, yang selama ini sering berada di wilayah abu-abu. Menurut pengamat ekonomi mikro Chabibi Syafiuddin, kasus ini sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir.
- Praktik “beternak pita cukai” menunjukkan adanya distorsi sistem yang disengaja.
- Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan pola yang terstruktur.
- Jika pita cukai bisa beredar tidak sesuai kapasitas produksi, itu artinya ada permainan sistemik.
Pendekatan KPK ini membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks. Namun, ketika aspek cukai mulai dibongkar secara serius, muncul sorotan tajam terhadap peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Publik mempertanyakan langkah konkret aparat kepolisian dalam menindak produksi dan distribusi rokok ilegal yang justru menjadi wajah paling nyata dari pelanggaran di lapangan. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada penyalahgunaan pita cukai. Justru produksi rokok ilegal menjadi simpul penting yang menentukan apakah penegakan hukum akan benar-benar menyentuh akar masalah atau hanya berhenti di permukaan.
Nama-Nama Pengusaha Rokok di Jawa Timur Diperiksa
Beberapa nama pengusaha rokok di Jawa Timur telah beredar dan menjadi perhatian. Di Pamekasan, H. Khairul Umam atau Haji Her telah lebih dulu dipanggil KPK beberapa hari lalu. Selain itu, beberapa nama lainnya kabarnya menyusul akan diperiksa KPK.
Di wilayah Malang dan Sumenep, daftar tersebut juga berkembang dengan sejumlah nama lain yang tengah disorot. Saat ini kabarnya sejumlah perusahaan rokok skala UMKM di Madura juga dikabarkan akan ikut diperiksa dalam rangka pendalaman kasus.
Namun tanpa langkah tegas terhadap produksi ilegal, proses tersebut berisiko menjadi sekadar formalitas administratif.
Kritik Terhadap Kinerja Polri
Chabibi Syafiuddin menyentil keras kinerja Mabes Kepolisian Republik Indonesia yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menindak produksi ilegal. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal adalah barang fisik dengan pabrik dan jalur distribusi yang jelas.
“Kalau ini tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang tidak beres,” katanya tajam. Menurutnya, kondisi saat ini tidak memberi ruang bagi Polri untuk bersikap lambat.
“KPK sudah membuka peta. Kalau Polri masih tertinggal, itu bukan soal teknis lagi, tapi soal kemauan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan produksi ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan untuk bertahan dan berkembang.
“Kalau hulu dibongkar tapi hilir dibiarkan, maka ini hanya setengah penegakan hukum,” tambahnya.
Tantangan Hukum dan Publik Menunggu Tindakan Nyata
Saat ini, publik menunggu tindakan nyata. Setelah KPK membuka sisi cukai dan aliran dana, kini bola berada di tangan Mabes Polri. Apakah mereka berani menuntaskan hingga ke produksi ilegal atau membiarkan celah hukum tetap terbuka?
Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok dalam kepengurusan kepabenanan dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dalam kasus ini, termasuk pengusaha rokok Haji Her asal Madura.











