Kondisi Industri Pers Nasional yang Mengkhawatirkan
Para praktisi, peneliti, dan pemerhati media menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi industri pers nasional. Mereka menilai bahwa ekosistem bagi pers nasional saat ini sudah tidak sehat. Hal ini menjadi fokus utama dalam diskusi bertema “Menjaga Kedaulatan Media Nasional di Tengah Tekanan Perjanjian Dagang Global” yang berlangsung di NT Tower, Jakarta Timur, pada Jumat (10/4/2026). Diskusi ini dilaksanakan sebagai bagian dari Nusantara Media Fest dan menghadirkan sejumlah pembicara seperti komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi, peneliti komunikasi Agus Sudibyo, serta Sekjen Forum Pemred Irfan Junaidi.
Peraturan Presiden yang Dianggap Tidak Sejalan
Dahlan Dahi menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas memiliki tiga instruksi tegas. Ketiga instruksi tersebut meliputi lisensi berbayar, pembagian hasil dari penggunaan konten, dan berbagi data pengguna dalam kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers nasional.
Namun, ketentuan dalam Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat (ART) justru bertentangan dengan Perpres tersebut. Menurut Dahlan, kesepakatan Prabowo dalam ART bertentangan sepenuhnya dengan Perpres 32/2024. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa ketentuan dalam poin 2.28 ART yang berkaitan dengan investasi asing tanpa batas di industri penyiaran bertabrakan dengan Undang-Undang Pers dan UU Penyiaran.

Komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi. Foto:
Ancaman dari Teknologi AI
Dahlan menambahkan bahwa tekanan terhadap perusahaan pers nasional bukan hanya berasal dari platform global. Ada ancaman lain, yaitu perkembangan teknologi AI yang semakin pesat. Menurutnya, AI saat ini mengambil konten dari media untuk melatih mesin dalam menyediakan jawaban. Selain itu, AI juga mendistribusikan konten buatan media tanpa pembayaran.
“Dia mengambil raw material dari berita media tanpa bayar, lalu mendistribusikannya sebagai produk juga tanpa bayar. Ini tidak diatur di Perpres Publisher Rights,” ujarnya. Solusi yang ditawarkan adalah menjadikan produk jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Namun, ia menyoroti bahwa UU ini disusun saat era koran masih dominan.
Pengaruh Belanja Iklan
Agus Sudibyo menyoroti masalah belanja iklan dari dalam negeri yang justru diraup oleh platform global. Akibatnya, media nasional tidak memperoleh manfaat dari belanja iklan tersebut. “Jadi, uangnya tidak berputar di dalam negeri,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ada wacana agar belanja iklan pemerintahan dan BUMN dicurahkan sepenuhnya ke media nasional. Jika hal ini benar-benar terealisasi, industri media yang sedang kesulitan akan sangat terbantu.
“Uang belanja iklan tidak ke luar negeri, tidak ada lay-off (pemutusan hubungan kerja alias PHK, red) di perusahaan media. Di sinilah kepentingan industri media bertemu kepentingan nasional,” imbuh Agus.
Kepedulian Pemerintah terhadap Pers
Irfan Junaidi mengatakan bahwa selama ini Presiden Prabowo selalu mengaku menghormati demokrasi. Pers, menurutnya, merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, ia menyayangkan pemerintah yang seolah tidak peduli dengan nasib pers.
“Kenapa ketika salah satu pilar demokrasi itu mau runtuh, kok dibiarkan?” ucapnya. Menurut Irfan, masalah yang dihadapi pers sudah jelas. Ia menyamakan situasi ini dengan penyakit yang sudah terdiagnosis.
“Sudah tahu penyakitnya di mana, sudah tahu apa obatnya apa. Tinggal ada atau enggak political will untuk menyelesaikan itu, dan negara yang mesti hadir di situ,” katanya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











