"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pajak tetap dibayar di Plaza Medan Fair, pengawasan Bapenda dan ancaman kebocoran PAD

Masalah Parkir di Plaza Medan Fair Mengundang Kekhawatiran

Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya bisa diperoleh dari berbagai sektor, seperti pajak hotel, restoran, reklame, dan retribusi parkir. Namun, dalam praktiknya, banyak hal yang masih menjadi pertanyaan, terutama di kawasan Plaza Medan Fair.

Di tempat tersebut, kendaraan yang hanya masuk selama beberapa menit untuk menurunkan penumpang tetap dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000. Hal ini menimbulkan keluhan dari para pengguna layanan parkir, yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang tidak adil.

Fajar, seorang warga Medan, mengungkapkan pengalamannya sendiri. Ia hanya mengantar istrinya berbelanja dan langsung keluar dari area parkir tanpa berhenti. Namun, di pintu keluar, ia tetap diminta membayar tarif penuh.

“Cuma sebentar masuk, langsung keluar, tapi tetap harus bayar Rp5 ribu. Padahal biasanya ada masa toleransi atau grace period. Kalau ini terjadi terus, berapa banyak uang yang terkumpul setiap hari?” ujarnya dengan nada kesal, Selasa lalu 31 Maret 2026.

Penilaian dari Pengamat Kebijakan Publik

Fenomena ini kemudian mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda. Menurutnya, penerapan tarif tanpa mempertimbangkan waktu singkat kendaraan berada di area parkir berpotensi melanggar prinsip transparansi layanan publik.

Dalam sistem parkir modern, kata Elfenda, umumnya terdapat grace period selama 10 hingga 15 menit yang tidak dikenakan biaya. Ketika mekanisme ini diabaikan, maka publik berisiko dirugikan secara sistematis.

“Jika kendaraan hanya drop-off lalu keluar tapi tetap dikenakan tarif, itu bukan sekadar persoalan teknis. Ini sudah menyentuh aspek keadilan dan transparansi layanan,” katanya.

Kelemahan Pengawasan Bapenda

Lebih jauh, Elfenda menyoroti lemahnya pengawasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Menurutnya, kondisi ini membuka celah terhadap potensi kebocoran PAD, terutama jika tidak ada kontrol ketat terhadap laporan pendapatan parkir.

“Ketika masyarakat dikenakan tarif maksimal, tapi pengawasan lemah, kita tidak pernah tahu berapa sebenarnya omzet parkir yang masuk ke kas daerah. Di situlah potensi kebocoran bisa terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, pembiaran praktik semacam ini dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perparkiran. Jika berlangsung terus-menerus, hal itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencerminkan kegagalan pengawasan, bahkan berpotensi mengarah pada toleransi sistemik terhadap pelanggaran.

“Bapenda seharusnya tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga memastikan sistem berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Kalau tidak, masyarakat dirugikan, dan PAD pun terancam bocor,” tegasnya.

Tanggapan yang Belum Diterima

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ali Fitri Harahap, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan parkir di Kota Medan yang membutuhkan pembenahan serius. Bukan hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *