JENEPONTOINFO.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih melakukan aktivitas seperti biasa di Kantor DPP PDIP yang berada di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Hasto Kristiyanto di kantor tersebut. “Pak Hasto berada di DPP dan saya bertemu dengannya,” ujar Said saat dihubungi oleh wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Said juga menambahkan bahwa Hasto masih melakukan rutinitas pekerjaan sebagai Sekjen partai. Hal ini terlihat dari aktivitas yang dilakukan Hasto di Kantor DPP PDIP.
Terlihat dari pantauan di lokasi, Said Abdullah terlihat meninggalkan Kantor DPP PDIP pada sore hari. Namun, mobil Alphard hitam yang ia tumpangi langsung meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap. Keduanya bersama-sama dengan Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU Periode 2017-2022, dan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.
Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP karena diduga sengaja mencegah atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku.











