"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Krisis Pokir Kaltim: DPRD Protes Pembatasan 160 Usulan, Sekda Pertahankan Permendagri

Tensi Hubungan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim Memuncak

Tensi hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus memanas dalam beberapa hari terakhir. Masalah utamanya adalah mengenai usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang belum menemui titik temu.

Anggota Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan angka 160 usulan Pokir yang telah diserahkan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan bahwa angka tersebut bukan sekadar daftar keinginan politik, melainkan hasil dari jeritan kebutuhan masyarakat yang dihimpun langsung dari lapangan.

“Usulan-usulan itu dasarnya reses, hasil kunjungan-kunjungan daerah pemilihan (kundapil), dan apa yang diharapkan oleh rakyat,” tegas Bahar saat ditemui di Gedung E, Kompleks Gedung Dewan Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (6/4/2026).

Kabar mengenai rencana Pemprov yang hanya ingin mengakomodasi sekitar 25 judul usulan Pokir langsung mendapat reaksi keras dari Bahar. Menurutnya, membatasi jumlah usulan sama saja dengan menutup pintu bagi aspirasi rakyat yang sudah resmi dihimpun melalui jalur reses.

Bahar mengingatkan bahwa sebagai pelayan publik, pemerintah tidak seharusnya memangkas hak-hak masyarakat yang diwakili oleh legislator.

“Pemerintah nggak boleh membatasi hak rakyat. Kalau memang kita ini pelayan rakyat, tidak boleh begitu,” ucapnya dengan nada agak tinggi.

Hingga saat ini, dokumen berisi 160 usulan tersebut telah resmi diserahkan. DPRD Kaltim belum menerima jawaban, dan berharap Pemprov memiliki goodwill atau persetujuan dan dukungan untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi tersebut masuk ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

Namun, realitanya di lapangan masih buntu serta belum ada titik temu (deadlock) antara kedua belah pihak karena Pemprov masih enggan mengakomodasi seluruh usulan, meski proses RKPD tetap berjalan di tengah perdebatan yang masih menggantung.

“Nggak sepakat karena dia (Pemprov) tidak mau. Makanya diserahkan yang 160 itu, berharap bisa mengakomodir. Kalau enggak diakomodir, ya masih tunggulah perdebatan (selanjutnya),” kata Bahar.

Bahar juga melempar sentilan pedas kepada jajaran eksekutif di Pemprov Kaltim, ia meminta para pejabat kembali mengingat khitahnya sebagai pelayan masyarakat.

“Pejabat itu fungsinya pelayanan. Yang dilayani siapa? Rakyat. Mengapa usulan-usulan rakyat yang sudah didiskusikan semua malah tidak mau diterima?” pungkasnya.

Pendirian Pemprov Kaltim

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, tetap berpendirian sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017. Hasil usulan aspirasi dewan akan diverifikasi menyesuaikan prioritas pembangunan.

Pemprov Kaltim tak mau menyinggung soal pemangkasan Pokir yang berjumlah 160 usulan. Sekda menegaskan bahwa langkah verifikasi usulan tersebut bukanlah bentuk pembatasan sepihak, apalagi atas dasar kemauan pribadi Gubernur. Hal ini murni dilakukan untuk menjalankan amanat peraturan perundang-undangan.

“Bukan masalah mau atau tidak mau, karena memang program prioritasnya begitu. Ini sesuai dengan Permendagri, usulan aspirasi dari legislatif itu akan diverifikasi oleh Bappeda,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan anggota dewan yang merasa usulannya dibatasi, pihak Pemprov menjelaskan bahwa setiap usulan yang masuk harus melalui filter verifikasi yang ketat di Bappeda Kaltim. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan setiap usulan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Bagaimana memverifikasinya? Menyesuaikan dengan program prioritas pembangunan. Jadi prioritas pembangunan daerah di RKPD 2027 nanti apa, disesuaikan ke sana,” jelasnya lagi.

Terkait tudingan bahwa Pemprov hanya mengikuti kemauan Gubernur, pihak eksekutif membantah keras. Menurut mereka, Permendagri sudah mengamanatkan bahwa fungsi aspirasi adalah untuk memperkaya dan melengkapi dokumen RKPD, bukan berdiri sendiri tanpa sinkronisasi.

“Sekali lagi, Permendagri mengamanatkan aspirasi itu disampaikan untuk memperkaya, melengkapi RKPD. Tugas Pemerintah Daerah melalui Bappeda melakukan verifikasi bahwa usulan itu sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” tandasnya.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *