jenepontoinfo.com – Jakarta, Sidang gugatan Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR, terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut, sehingga gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar yang diajukan oleh Ghufron pun pupus.
“Dengan ditolaknya gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim, maka gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar otomatis pupus,” ujar kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman, pada tanggal 18 Desember 2024.
Menurut Anwar, tuduhan Gofron yang menyebut PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural telah terjawab. Hal ini dikarenakan pemecatan merupakan urusan internal partai politik, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” ujar Anwar.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena diberhentikan dari keanggotaan PKB.
Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB didasarkan pada SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB, yakni melanggar disiplin partai.
Namun, Ghufron menyebut bahwa pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga ia merasa didholimi oleh PKB.
Padahal, menurut Anwar, penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dilakukan oleh internal Partai Politik, yang diatur dalam AD/ART, seperti Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
“Karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai serta tidak dapat menunjukkan bukti salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedur yang dilakukan telah melanggar,” ungkap Anwar.









