Peraturan Baru untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah Muhammadiyah menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Data menunjukkan bahwa anak-anak pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48 persen. Sebanyak 80 persen dari mereka mengakses internet dengan durasi hingga 7 jam per hari, atau sekitar 30 persen dari waktu 24 jam dalam sehari. Hal ini menjadi kekhawatiran besar karena tingginya paparan internet dapat memicu berbagai risiko bagi anak.
Menurut data PPATK, hampir 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender online. Sementara itu, data National Centre for Missing and Exploited Children menunjukkan adanya lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang tersebar di ruang digital.

Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah menilai, tingginya paparan internet harus diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah anak. “Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan pelindungan bagi anak termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Salmah mengingatkan bahwa anak-anak rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, seperti perundungan siber, adiksi digital tanpa literasi memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, judi online, hingga pornografi. Menurutnya, di tengah kompleksitas masalah tersebut, kebijakan negara diperlukan untuk memastikan ruang digital aman bagi anak.
“Negara perlu hadir bagi anak di berbagai ruang, termasuk ruang digital sebagai ruang interaksi sosial yang dekat dengan kehidupan keseharian anak,” tambahnya.
‘Aisyiyah menyambut baik kebijakan ini sebagai salah satu instrumen negara untuk perlindungan anak, namun diharapkan kebijakan ini bukan sekadar menjadi regulasi tetapi benar-benar dapat diterapkan.
Aturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik mencantumkan batasan usia akses layanan, melakukan penilaian mandiri, menetapkan desain perlindungan anak, verifikasi pengguna anak, hingga pelaporan dan profil risiko. Penerapan awal berlaku bagi delapan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meski demikian, ‘Aisyiyah menilai hingga aturan mulai berlaku, belum semua platform digital patuh pada PP Tunas meski penerapan dilakukan bertahap.
“Pelindungan anak merupakan hak dasar anak dan mandat bagi penyedia layanan, kami mendorong platform digital untuk mematuhi PP Tunas agar anak terhindar dari potensi kekerasan maupun kejahatan di ruang digital,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah.
Tri menilai pemerintah perlu mengantisipasi kendala implementasi, seperti lemahnya mekanisme verifikasi usia, minimnya kepatuhan platform, hingga kesenjangan literasi digital pada orang tua maupun anak. Ia juga menyarankan pengawasan pada aplikasi pesan karena peredaran konten ilegal banyak berpindah ke platform tersebut.

Menurut Tri, perwujudan ekosistem digital yang ramah anak memerlukan kolaborasi multipihak. ‘Aisyiyah siap berkolaborasi melalui program literasi digital bagi orang tua, pengasuh, dan anak.
“Meskipun anak cukup mahir dalam skill atau keterampilan digital sebagai salah satu pilar dalam literasi digital, namun anak memerlukan penguatan terkait etika digital, keamanan digital, hingga budaya digital yang krusial untuk melindungi dirinya dari potensi kejahatan dan kekerasan sehingga ruang digital lebih banyak memberikan maslahat dibanding kemudaratan,” jelas Tri.
Ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua sebagai pendamping anak di ruang digital.
“Peran orang tua sebagai pendamping dalam ekosistem digital anak ini membutuhkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan, sehingga penting memperbanyak dan memperkuat literasi digital bagi orang tua,” papar Tri.
Salmah menambahkan ‘Aisyiyah telah mengembangkan program Madina atau Madrasah Digital ‘Aisyiyah bagi orang tua dan lansia. Dari pengalaman tersebut, terlihat masih adanya kesenjangan keterampilan digital di kalangan orang tua dan pengasuh.
“Di era digital, literasi digital bagi keluarga menjadi kebutuhan mendasar dan pilar pendukung bagi penguatan ketahanan keluarga,” pungkas Salmah.











