Penguatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menjelaskan beberapa pokok substansi yang menjadi fokus dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Salah satu poin utama adalah pembentukan LPSK di daerah serta pengaturan dana abadi korban.
“Tujuan dari revisi undang-undang ini adalah untuk memperkuat lembaga perlindungan saksi dan korban. Selama ini, lembaga ini hanya ada di Jakarta. Jika terjadi kebutuhan di beberapa daerah, maka harus dari Jakarta turun ke daerah,” ujarnya saat berbicara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia menambahkan bahwa selama ini, lembaga perlindungan saksi dan korban di daerah hanya memiliki sahabat saksi dan korban yang bersifat sukarela dan berbasis komunitas.

Menurut Willy, salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah mendorong pembentukan LPSK di wilayah atau daerah agar perlindungan terhadap saksi dan korban lebih cepat dan merata.
“Kita perlu mendorong pelembagaan terbentuknya LPSK wilayah atau daerah sesuai dengan kebutuhan. Ini spiritnya sudah sama, DPR dan pemerintah satu frekuensi untuk hal ini,” katanya.
Selain itu, RUU PSDK juga mengatur pembentukan dana abadi korban sebagai solusi atas keterbatasan anggaran perlindungan selama ini.
“Dana abadi korban ini sudah disepakati. Nanti kita akan simulasi siapa yang akan mengelola ini,” jelas Willy.
Ia menjelaskan bahwa selama ini negara telah memiliki dana abadi untuk korban pelanggaran HAM berat. Namun belum mencakup korban tindak pidana umum seperti kekerasan seksual dan perdagangan orang.
“Nah, sekarang bagaimana dengan korban-korban kekerasan yang tidak termasuk HAM berat? Karena waktu awal-awal Komisi XIII terbentuk, kami menerima tagihan dari beberapa rumah sakit kepada LPSK karena anggarannya tidak ada,” jelasnya.
Willy memberikan contoh kasus terkait keterbatasan anggaran tersebut.
“Ada seorang korban pemerkosaan yang melompat dari lantai empat ingin bunuh diri tapi tidak mati. LPSK membawanya dan mendampinginya, tetapi anggarannya tidak ada. Tagihan dari rumah sakit sampai 2 miliar rupiah,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, DPR membuka kemungkinan partisipasi publik dalam pendanaan perlindungan korban, seperti konsep victim trust fund.
“Kalau publik ingin berpartisipasi seperti apa? Kita tidak boleh menutup diri. Negara memiliki keterbatasan anggaran, jadi kita harus membuka ruang untuk partisipasi publik, seperti donasi,” tuturnya.

Tiga Poin Krusial RUU PSDK
Willy merinci tiga substansi utama dalam RUU PSDK yang menjadi fokus pembahasan antara DPR dan pemerintah.
“Pertama, penguatan kelembagaan karena butuh sumber daya yang mumpuni. Kedua, eksistensi LPSK di wilayah dan daerah. Ketiga, dana abadi korban. Itu tiga poin krusial,” ujarnya.
Dari ketiga poin tersebut, ia menegaskan dua di antaranya merupakan hal baru dalam revisi undang-undang ini.
“Yang baru adalah keberadaan LPSK di wilayah dan pengelolaan dana abadi korban,” kata Willy.

Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini juga menekankan aspek humanisme dalam hukum pidana.
“Spiritnya adalah bagaimana humanisme dalam hukum pidana kita, terutama pidana khusus seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, dan lainnya, mendapatkan atensi yang cukup mumpuni dari hulu ke hilir,” imbuhnya.
Usulan Perlindungan Pembela HAM
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, memberikan masukan terhadap substansi RUU PSDK, khususnya terkait perluasan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pembela hak asasi manusia.
“Poin krusialnya adalah siapa pun yang memperjuangkan keadilan, secara filosofis perlindungan negara tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada setiap orang yang memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Ia menyampaikan usulan penambahan pasal baru yang mengatur perlindungan bagi pembela HAM dalam RUU tersebut.
“Karena peristiwa terhadap Ermanto Usman yang membongkar indikasi kasus korupsi di pelabuhan dan Andrie Yunus yang mendapat kekerasan dengan penyiraman air keras. Menurut saya, ini harus menjadi momentum. Proses hukum silakan dilanjutkan, tetapi sistem hukumnya juga harus diperbaiki,” katanya.
Rieke juga menyoroti pentingnya penguatan peran LPSK agar tidak hanya bersifat reaktif setelah adanya laporan, tetapi juga mampu melakukan perlindungan secara preventif.
“Kami berharap ada penguatan terhadap LPSK agar perlindungan bukan hanya ketika orang melapor. Sekarang LPSK hanya bisa merespons ketika ada laporan. Dengan RUU yang baru, LPSK juga harus mampu melakukan perlindungan tanpa harus ada orang yang celaka parah dulu,” lanjutnya.
Ia menilai pembahasan RUU PSDK menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem perlindungan dalam peradilan pidana, termasuk mencegah kriminalisasi terhadap pembela keadilan.
“RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini harus memperkuat suatu sistem anti-SLAP, anti-kriminalisasi terhadap para pejuang keadilan, termasuk saksi dan korban, teman-teman media, dan pengacara yang membela kasus-kasus tertentu,” katanya.
“Aktivis pembela hukum pro bono yang memperjuangkan masalah hukum masyarakat kecil sering kali diintimidasi,” tutupnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











