Penerbitan Izin Penambangan Rakyat di Bangka Tengah
Ketua Program Studi Magister Manajemen Universitas Pertiba, Dr. Juhari, S.E., M.M., CME menyampaikan pandangan mengenai penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR) yang bertujuan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat sekaligus menekan praktik tambang ilegal yang marak di Bangka Tengah.
Pernyataan ini disampaikan setelah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengungkapkan rencana penandatanganan 260 IPR untuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Menurut Juhari, IPR diharapkan dapat membawa transformasi dalam aktivitas tambang, sehingga lebih terstruktur dan terkendali.
“Yang kita harapkan tentu dapat memperbaiki ekonomi rakyat. Selama ini banyak aktivitas tambang yang ilegal. Nah, melalui IPR ini diharapkan bisa bertransformasi menjadi legal sehingga lebih tertata,” ujarnya.
Transformasi ini penting karena jika sudah legal, aktivitas tambang bisa diawasi, diatur, dan hasilnya juga bisa masuk dalam sistem ekonomi daerah.
Sebelumnya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan rencana penandatanganan IPR usai bersilahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah dengan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dan Efrianda di Rumah Dinas Bupati Bangka Tengah.
“Sebentar lagi Bangka Tengah akan hebat, karena IPR akan diterbitkan. Dengan 260 IPR akan kita keluarkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Hidayat.
“Jadi masyarakat bekerja secara legal dan membayar PAD. Di sini jatahnya 260 IPR, satu IPR sekitar 10 hektare. Ini untuk membantu masyarakat agar bisa berusaha secara resmi,” tambahnya.
Menurut Hidayat, kehadiran IPR bukan hanya soal legalitas, tetapi juga memberikan kepastian usaha bagi masyarakat. “Selama ini banyak yang bekerja tanpa izin. Dengan IPR ini, mereka bisa bekerja lebih aman, tidak takut lagi dengan penertiban, dan hasilnya juga lebih jelas,” tegasnya.
Legalisasi Tambang Rakyat dan Tata Kelola yang Lebih Baik
Lebih lanjut, Juhari menilai legalisasi tambang rakyat akan membawa dampak pada tata kelola yang lebih baik. “Dengan legalitas, tata kelola menjadi lebih formal. Hasil produksi lebih mudah dikontrol, dan pemerintah juga bisa menarik pendapatan dari situ,” jelas Juhari.
Dia menegaskan bahwa sektor pertambangan timah masih menjadi tulang punggung ekonomi Bangka Tengah hingga saat ini. “Memang potensi Bangka Tengah di sektor tambang cukup besar. Selain pertanian, perkebunan, dan kelautan, tambang masih menjadi sektor unggulan yang diandalkan masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, ia melihat penerbitan 260 IPR akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah. “Dengan adanya IPR ini, masyarakat akan lebih giat dalam kegiatan ekonomi. Ini bisa mendorong munculnya usaha-usaha baru di sekitar tambang, baik itu perdagangan, jasa, maupun sektor lainnya,” ujarnya.
Dari sisi ketenagakerjaan, Juhari menilai kebijakan ini sangat potensial dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. “Setiap usaha tambang pasti membutuhkan tenaga kerja. Artinya, ini bisa menyerap pengangguran yang ada di Bangka Tengah.”
“Kalau satu IPR saja bisa melibatkan belasan sampai puluhan pekerja, maka dengan 260 IPR, potensi tenaga kerja yang terserap bisa mencapai ribuan orang,” sambungnya.
Ia menambahkan, kehadiran IPR akan membuka peluang bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan. “Yang sebelumnya tidak bekerja bisa beralih ke sektor tambang. Ini tentu lebih baik daripada menganggur, karena ada potensi penghasilan di situ.”
Dampak Daya Beli dan Kontribusi PAD
Juhari juga menyoroti dampak lanjutan dari meningkatnya pendapatan masyarakat, yakni terhadap daya beli. “Kalau masyarakat punya penghasilan, otomatis daya beli meningkat. Ketika daya beli naik, ekonomi akan berputar dan tumbuh.”
“Perputaran uang di daerah juga akan semakin kuat. Ini yang kita harapkan bisa terjadi di Bangka Tengah,” lanjutnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa produktivitas tambang rakyat tetap bergantung pada potensi kandungan timah di setiap lokasi. “Tergantung potensi timahnya. Kalau kandungannya bagus, walaupun hanya 10 hektare tetap bisa dimaksimalkan.”
“Biasanya wilayah yang ditetapkan sudah melalui kajian, jadi ada potensi timah di dalamnya. Tinggal bagaimana pengelolaannya di lapangan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan konflik. “Pengaturan batas wilayah dan sistem operasional itu penting, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau konflik antarpenambang.”
Terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Juhari optimistis akan terjadi peningkatan. “PAD akan meningkat, karena produksi bertambah dan aktivitas ekonomi masyarakat juga meningkat.”
“Kalau sektor ini berjalan optimal, maka kontribusinya terhadap pendapatan daerah juga akan semakin besar,” tambahnya.
Namun, ia mengakui bahwa potensi risiko seperti kelebihan produksi (oversupply) timah belum bisa dipastikan. “Untuk oversupply belum bisa diprediksi, karena itu tergantung kondisi pasar dan produksi dari pihak lain, termasuk perusahaan besar,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini tetap untuk mendorong ekonomi masyarakat. “Intinya kebijakan ini untuk masyarakat. Selama membuka lapangan kerja dan dijalankan sesuai aturan, dampaknya bisa signifikan.”
“Yang penting jangan kembali ke ilegal. Kalau sudah ada wadah legal seperti ini, masyarakat harus memanfaatkannya dengan baik,” pungkasnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











