"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Kekayaan Gus Yaqut Melonjak Setelah Jadi Menteri Agama, Tambah Puluhan Miliar

Perubahan Signifikan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Sebagai mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal dengan Gus Yaqut, mengalami perubahan signifikan dalam harta kekayaannya. Dari data yang dirilis, terlihat bahwa kekayaannya meningkat drastis selama menjabat sebagai menteri.

Pada masa jabatannya sebagai anggota DPR RI, harta kekayaan Yaqut hanya sebesar Rp936 juta. Namun, setelah menjabat sebagai Menteri Agama, jumlah tersebut melonjak menjadi Rp13,7 miliar. Penambahan ini terutama terjadi pada aset tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.

Penjelasan Detail Harta Kekayaan

LHKPN Saat Menjadi Anggota DPR RI

Saat masih menjadi anggota DPR RI, Yaqut tidak memiliki utang. Berikut rincian harta kekayaannya:

  • Tanah dan Bangunan: Rp47.096.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp882.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp1.500.000
  • Kas dan Setara Kas: Rp5.800.000
  • Total Harta Kekayaan: Rp936.396.000

LHKPN Awal Menjabat Sebagai Menteri Agama

Setelah menjabat sebagai Menteri Agama, harta kekayaan Yaqut meningkat secara signifikan:

  • Tanah dan Bangunan: Rp9.320.500.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.270.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp220.754.500
  • Kas dan Setara Kas: Rp646.839.139
  • Utang: Rp300.000.000
  • Total Harta Kekayaan: Rp11.158.093.639

LHKPN Akhir Masa Jabatan Sebagai Menteri Agama

Di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama, harta kekayaan Yaqut kembali meningkat:

  • Tanah dan Bangunan: Rp9.520.500.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp2.210.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp220.754.500
  • Kas dan Setara Kas: Rp2.598.475.233
  • Utang: Rp800.000.000
  • Total Harta Kekayaan: Rp13.749.729.733

Perubahan Aset Tanah dan Bangunan

Selama masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Yaqut berhasil memperoleh enam tanah di berbagai lokasi. Diantaranya adalah:

  • Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kabupaten Kota Rembang: Rp1.889.000.000
  • Tanah Seluas 560 m2 di Kabupaten Kota Rembang: Rp650.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Jakarta Timur: Rp4.500.000.000
  • Tanah Seluas 1.159 m2 di Kabupaten Kota Rembang: Rp150.000.000
  • Tanah Seluas 263 m2 di Kabupaten Kota Rembang: Rp731.500.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kabupaten Kota Rembang: Rp1.600.000.000

Perubahan Alat Transportasi

Selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut juga mengganti beberapa kendaraannya:

  • Mobil Mazda CX-5 Tahun 2015: Rp260.000.000
  • Mobil Toyota Alphard Tahun 2024: Rp1.950.000.000

Perubahan Kas dan Setara Kas

Salah satu peningkatan yang signifikan adalah pada aset kas dan setara kas. Pada masa jabatannya sebagai Menteri Agama, nilai kas dan setara kas meningkat menjadi Rp2,5 miliar lebih.

Perubahan Utang

Selama masa jabatannya sebagai Menteri Agama, Yaqut juga mengalami peningkatan utang dari nol menjadi Rp800 juta.

Kesimpulan

Perubahan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas selama menjabat sebagai Menteri Agama sangat signifikan. Dari Rp936 juta saat menjadi anggota DPR RI, kekayaannya meningkat menjadi Rp13,7 miliar di akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama. Perubahan ini terutama terjadi pada aset tanah dan bangunan serta kas dan setara kas.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *