"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pukat UGM ungkap 3 ketidakwajaran status tahanan rumah eks Menag Yaqut, apakah GERD akibat tekanan psikis?

Penetapan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dinilai Janggal oleh Ahli

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Peneliti dari Pukat UGM, Zaenur Rohman, mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tidak lazim.

Menurut Zaenur, perubahan kebijakan yang cepat setelah adanya protes publik semakin menambah tanda tanya. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak disampaikan ke publik dan melanggar prinsip transparansi di KPK.

Kejanggalan dalam Keputusan KPK

Zaenur menjelaskan beberapa alasan mengapa keputusan KPK dinilai janggal. Pertama, keputusan tersebut tidak dipublikasikan. “Ini melanggar prinsip transparansi di KPK,” ujarnya. Selain itu, ia mempertanyakan perubahan kebijakan yang cepat setelah adanya protes. “Diprotes sedikit dibalikin (ke rumah tahanan negara), janggal lagi.”

Selanjutnya, ia menyoroti alasan kesehatan yang digunakan sebagai dasar penahanan. “Kalau alasannya faktor kesehatan, pembantarannya dialamatkan ke rumah sakit atau klinik untuk diobati penyakit apa yang diderita.” Menurut Zaenur, jika kondisi kesehatan menjadi pertimbangan utama, maka penanganannya mestinya dilakukan di fasilitas medis.

Setelah mendapatkan perawatan, tersangka seharusnya kembali menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara milik KPK. “Kalau sudah diobati, kembalikan lagi ke rumah tahanan negara, yaitu di Rutan KPK, bukan dibantarkan menjadi tahanan rumah.”

Penjelasan KPK tentang Faktor Kesehatan

Sebelumnya, pihak KPK memberikan penjelasan terkait pengalihan status penahanan tersebut. Mereka menyebutkan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan faktor kesehatan serta strategi dalam penanganan perkara. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Yaqut menderita penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.

Namun, Zaenur mempertanyakan alasan tersebut. “Kalau alasannya GERD-asma, tentu yang bisa mengobati adalah fasilitas kesehatan. Kalau di rumah, siapa yang menjamin kalau di rumah dilakukan pemeriksaan?” tanyanya.

Ia menjelaskan bahwa di KPK terdapat tenaga kesehatan yang bisa menangani masalah kesehatan para tersangka. “Orang yang ditahan itu mengalami tekanan secara psikis sehingga biasanya mereka GERD-nya kumat atau penyakit lainnya kumat, itu sebenarnya biasa. Dan di KPK itu ada dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menanggulangi itu.”

Pemanggilan Gus Yaqut ke Rutan KPK

KPK akan memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (25/3/2026) besok. Agenda pemeriksaan tersebut turut menjadi alasan KPK mengalihkan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke Rutan KPK sejak Senin (23/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemindahan status penahanan dilakukan karena agenda pemeriksaan yang telah terjadwal. “Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Asep juga menyampaikan bahwa KPK akan mengumumkan progres mengenai kasus korupsi kuota haji besok. “Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini,” ujar Asep.

Proses Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum kembali masuk ke sel rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani prosedur asesmen kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri (RSPO) Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Senin sore. Asep mengungkapkan bahwa pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada jarak yang dekat dengan kediaman Yaqut serta ketersediaan fasilitas medis yang memadai.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, diketahui bahwa Yaqut mengidap sejumlah gangguan kesehatan, yakni mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut. “Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ucap Asep.

Asep menjelaskan bahwa selain GERD, Yaqut juga terdeteksi mengidap penyakit asma. “Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam progres yang akan disampaikan besok, Asep enggan berkomentar lebih jauh. “Nah itu ditunggu besok ya. Kalau disampaikan sekarang kan enggak enak. Besok kita konpers,” tuturnya.

Kehadiran Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB. Ia diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah tersebut.

Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata. Ia memakai jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Rompi tersebut terlihat memiliki nomor tahanan 12 di bagian dada kanan. Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol besi di bagian depan tubuhnya.

Ia tampak berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, didampingi ketat oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK lainnya. Ekspresi wajahnya tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia pun langsung berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *