JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan yang membuat Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjalani tahanan rumah selama libur Lebaran 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi dalam menangani kasus kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026) siang WIB setelah menjalani status tahanan rumah sejak tanggal 19 hingga 23 Maret. Sebelum kembali ke rutan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penahanan awal selalu dilengkapi dengan pemeriksaan kesehatan.
“Selama masa penahanan, kami selalu melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Gus Yaqut menderita penyakit gerd dan asma. Kondisi kesehatan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk memberikan status tahanan rumah.
“Hmm, selain kondisi kesehatan, hasil asesmen kesehatan menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap gerd akut dan pernah menjalani endoskopi serta kolonoskopi. Meski saya kurang memahami istilah medisnya, rekan-rekan bisa mengecek lebih lanjut. Ia juga mengidap asma,” tambah Asep.
Menurut Asep, kebijakan khusus terhadap Gus Yaqut merupakan bagian dari strategi KPK dalam menangani kasus kuota haji. Ia meyakini langkah ini akan memudahkan penyidik dalam menyelidiki kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Keputusan ini menjadi salah satu syarat, selain keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar berjalan lancar,” jelas Asep.
Selain itu, KPK akan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu (25/3/2026). “Besok kita akan memberikan progres terbaru, dan pastinya akan ada konferensi pers lagi,” katanya.
Asep juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas dukungan mereka dalam penanganan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam kasus tersebut. Tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, dua dari tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang larangan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak diperpanjang. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Saat berjalan ke mobil tahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada dirinya. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar tersangka menjadi tahanan rumah.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











