"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anies Khawatirkan Kebebasan Berbicara

Anies Baswedan: Kasus Penyiraman Air Keras Ancam Kebebasan Berbicara

Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, menyampaikan pandangannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengancam kebebasan berbicara dan berpendapat di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Anies setelah melaksanakan Salat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/2026). Ia menekankan pentingnya kembali kepada nilai-nilai konstitusi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, terutama di momen Idul Fitri.

“Kita menyaksikan adanya serangan terhadap aktivis demokrasi, kekhawatiran terhadap kebebasan berbicara, hingga peran Indonesia di wilayah internasional yang dipertanyakan,” ujarnya. Anies menilai bahwa Idul Fitri menjadi momentum untuk kembali pada semangat persatuan dan nilai-nilai yang tercantum dalam konstitusi bangsa.

Jusuf Kalla Minta Pengusutan Tuntas

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut. Ia menilai penting untuk mengungkap motif dan dalang di balik aksi tersebut.

“Yang penting apa motifnya dan siapa pelakunya. Pelakunya sudah jelas ditangkap. Sekarang apa motifnya? Siapa yang perintah? Itu harus diketahui. Kenapa berbuat begitu?” ujar JK. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses pengusutan dilakukan secara transparan dan profesional.

Empat Prajurit TNI Diamankan

Sebanyak empat prajurit TNI telah diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa keempat prajurit tersebut berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Mereka diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi. Inisial para prajurit tersebut adalah NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menegaskan bahwa para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Super Maximum Security milik Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tempat penahanan ini memiliki sistem keamanan tingkat tertinggi dengan pengawasan ekstra ketat.

Proses Penyelidikan Internal TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, memastikan bahwa penyelidikan internal terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan. Dia menjelaskan bahwa metode-metode khusus yang dimiliki oleh institusi militer digunakan dalam proses penyelidikan.

“Kita akan profesional dan akan kita lakukan secara transparan. Artinya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada di lingkungan TNI,” ujarnya. Aulia menjamin bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara cermat tanpa mengambil kesimpulan terburu-buru.

Jeratan Pasal KUHP Baru dan Ancaman Hukuman

Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya kini menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terhadap para pelaku. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

“Di situ ada ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ. Ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” jelas Yusri. Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi resmi dan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat Andrie Yunus dirawat.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *