"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Menteri Pertahanan: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Soal Siaga I

Menteri Pertahanan Menjelaskan Makna Status Siaga I

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pemberlakuan status siaga I oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Menurutnya, status tersebut justru bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Situasi ini merupakan tugas kami secara nasional untuk mengatur kebijakan nasional dan Panglima TNI untuk mengatur operasional,” ujar Sjafrie di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa status siaga I adalah bahasa prajurit, namun bagi warga biasa, istilah ini bisa diartikan sebagai bahasa politik. Sjafrie menekankan bahwa status siaga I tidak menunjukkan situasi yang genting atau menuju peperangan terbuka.

“Siaga satu itu berarti harus selalu mengikuti perkembangan, baik itu yang ada di tingkat global, regional maupun nasional. Kesiapan yang dilakukan oleh kami tidak ada pengaruhnya secara geopolitik dan geoekonomi,” tambahnya.

Status Siaga I untuk Penanganan Bencana Alam

Ketika ditanyakan mengenai alasan pemberlakuan status siaga I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa hal ini berkaitan dengan kesiapsiagaan dalam menanggulangi bencana alam. Status siaga I bukan terkait eskalasi peperangan di Timur Tengah.

“Saya sudah memberlakukan status siaga I di satuan-satuan, yaitu Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Alam (PRCPB). Di tiap Kodam, ada satu batalyon yang bersiaga I apabila di wilayahnya ada bencana alam,” ujar Agus di Istana Kepresidenan pada Selasa (10/3/2026).

Menurut Agus, pemberlakuan status siaga I juga bertujuan untuk menguji kesiapsiagaan dan materi para prajurit. Hal ini merupakan hal yang biasa dalam lingkungan TNI.

“Jadi, ini untuk menguji kesiapsiagaan personel dan materiil. Misalkan dari wilayahnya ke Jakarta berapa menit, itu kami hitung. Apabila terjadi sesuatu di Jakarta, bisa digerakan dengan cepat,” katanya.

Selain itu, pengerahan personel juga dimaksudkan untuk membantu pihak kepolisian dalam mengatur pergerakan manusia saat mudik Idul Fitri.

Koalisi Sipil Meragukan Relevansi Telegram Siaga I

Sementara itu, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi dan sektor keamanan, yang terdiri dari sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM), menilai bahwa telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk merespons situasi di Timur Tengah tidak sejalan dengan konstitusi. Mereka berpendapat bahwa pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat,” ujar Direktur Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3/2026).

Menurut analis militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, status siaga I menandakan tingkat kesiapsiagaan TNI ada di tahap tertinggi, di mana seluruh personel wajib stand by di markas. Cuti untuk sementara dibekukan dan alutsista disiapkan penuh.

“Siaga I menunjukkan ancaman serius terhadap keamanan nasional baik dari luar maupun dalam negeri seperti pemberontakan, kudeta atau konflik internasional guna menjamin kedaulatan Indonesia,” ujar Selamat kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (8/3/2026).

Koalisi Sipil Menganggap Telegram Siaga I Ditujukan untuk Kelompok Kritis

Koalisi sipil juga menyatakan bahwa jika Prabowo tetap membiarkan telegram Panglima TNI berisi status siaga I, maka hal ini dilakukan demi kepentingan politik rezim dalam menghadapi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan.

Apalagi belakangan ini langkah Prabowo mendapat kecaman dan penolakan dari masyarakat. Beberapa di antaranya mengenai absennya kecaman dari Pemerintah Indonesia terhadap serangan militer ke Iran, keputusan Indonesia untuk bergabung ke dalam Board of Peace (BoP), dan penandatanganan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS).

“Itu artinya kekuasaan sedang menggunakan politics of fear pada masyarakat jika Presiden tidak mencabut surat Telegram ini,” kata koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil sekali lagi menegaskan kepada parlemen dan Presiden agar segera memerintahkan Panglima TNI untuk mencabut surat Telegram Nomor TR/283/2026 itu.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *