Bupati Cilacap Tunaikan Salat Isya Sebelum Digiring ke Mobil Tahanan
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sempat menunaikan salat isya sebelum digiring oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3/2026) malam. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 148, sementara Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, mengenakan rompi bernomor 106.
Sebelum proses penahanan dilakukan, Syamsul dan Sadmoko menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Setelah selesai, keduanya keluar dari gedung lembaga antirasuah pada pukul 22.05 WIB dengan pengawalan ketat. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, keduanya memilih bungkam dan terus berjalan menuju mobil tahanan.
Kedua pejabat tersebut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026. Penahanan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026).
Modus Pemerasan Berkedok THR
Penahanan Bupati dan Sekda Cilacap ini menjadi babak baru dari skandal pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah (SKPD). Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mematok target setoran hingga Rp750 juta dari 25 SKPD, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas. Nominal kutipan awal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per instansi.
Dana haram ini ditujukan untuk memperkaya diri sendiri dan disebar ke pihak eksternal, seperti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa gaji kepala dinas tidak cukup untuk membayar upeti hingga seratus juta rupiah. Akibatnya, mereka terpaksa melakukan praktik ijon proyek.
“Nah, nanti pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun. Nah yang dirugikan siapa? Masyarakat pada akhirnya karena fasilitas umum yang dibuat itu tentunya tidak akan sesuai kualitasnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dampak Terhadap Pelayanan Publik
Asep juga merinci dampak destruktif dari skandal ini terhadap pelayanan publik di Kabupaten Cilacap. Layanan yang terdampak antara lain sarana jalan, jembatan, bangunan fisik dari Dinas PUPR; layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan; dan sekolah serta bangku-bangku dari Dinas Pendidikan.
“Kenapa? Karena sudah diambil uangnya,” tambahnya.
Peringatan Keras KPK Jelang Lebaran
Dari operasi senyap yang bermula pada Jumat (13/3/2026), KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta dari 23 perangkat daerah. Uang tersebut bahkan sudah rapi dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna putih polos lengkap dengan label kode penerima yang disiapkan untuk jajaran penegak hukum di daerah.
Menutup penjelasannya, Asep memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan momen perayaan Idulfitri untuk merampok uang rakyat. KPK memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan meski masa libur Lebaran sudah di depan mata.
“Jangan berpikir bahwa kami karena Lebaran terus kami mau mudik, pulang, dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini. Tidak, kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep.











