"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pokja 30 Minta Maaf ke Publik atas Masalah Mobil Rp8,5 M yang Tidak Turunkan Marwah Gubernur

Penjelasan dan Perspektif Mengenai Pengembalian Mobil Mewah Operasional Gubernur Kaltim

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, kembali menyampaikan pandangannya mengenai drama pengembalian mobil mewah operasional Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang bernilai Rp 8,5 miliar. Meski mengapresiasi langkah berani Gubernur Rudy Mas’ud dalam memilih mengembalikan kendaraan jenis Range Rover tersebut ke pihak penyedia pengadaan barang (CV Afisera), Buyung memberikan beberapa catatan penting.

Menurut Buyung, pengembalian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut etika penggunaan uang rakyat. Ia menyarankan agar Gubernur Kaltim melakukan satu langkah elegan untuk meredam kericuhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat. “Boleh jujur dan fair ya, kita apresiasi keputusan berani Gubernur Kaltim ini untuk kembalikan mobil tersebut,” ujar Buyung, Selasa (3/3/2026).

Namun, Buyung menegaskan bahwa apresiasi saja tidak cukup. Ia menilai, karena anggaran yang digunakan adalah uang publik, sudah sepatutnya Gubernur meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada masyarakat Kaltim. Ia meyakini bahwa meminta maaf tidak akan menjatuhkan harga dirinya sebagai seorang pemimpin daerah.

Dalam unggahan resmi Pemprov Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud telah meminta maaf serta berterima kasih atas kritik yang sudah diberikan publik padanya. “Karena itu uang publik, minta maaf secara terbuka kepada publik Kaltim, tidak akan menurunkan marwahnya sebagai Gubernur Kaltim karena kericuhan yang sudah terjadi,” tegas Buyung.

Polemik mobil dinas seharga miliaran rupiah ini menurut Pokja 30 harus menjadi ‘alarm’ keras bagi para pejabat di Indonesia. Buyung menekankan bahwa drama mobil dinas di Kaltim ini adalah pelajaran berharga agar tidak ada lagi pemerintah daerah yang mencoba-coba menghamburkan anggaran untuk kemewahan di tengah kondisi fiskal yang sulit. “Ini jadi pelajaran kepada daerah lain, untuk tidak main-main dengan dana publik. Pesannya jelas dan mutlak!” tambahnya dengan nada serius.

Perbedaan Narasi: ‘Pembatalan’ vs ‘Pengembalian’

Satu hal menarik yang disoroti Buyung adalah diksi atau pilihan kata yang digunakan dalam peristiwa ini. Ia mengingatkan adanya perbedaan mencolok antara barang yang batal dibeli dengan barang yang dikembalikan. Menurutnya, jika narasinya adalah ‘pembatalan’, maka barang tersebut dianggap belum pernah digunakan. Namun, jika statusnya ‘pengembalian’ maka status barang tersebut secara otomatis berubah di mata bisnis.

“Jadi narasinya kalau pembatalan kan belum dipakai, kalau dikembalikan itu jadi second (barang bekas),” kata Buyung.

Pokja 30 mendesak keterbukaan anggaran agar memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Buyung menekankan, sebagai pejabat publik, Gubernur semestinya menjalankan prinsip keterbukaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Marwah seorang gubernur itu ketika ia membuka apa saja yang dibelanjakan oleh pemerintah provinsi. Transparansi akan menambah kepercayaan publik,” tukasnya.

Mobil tersebut memang bisa dikembalikan ke perbendaharaan dan aset negara. Tetapi biasanya lewat mekanisme lelang, justru yang dipertanyakan, apakah nilainya masih sama seperti saat dibeli atau sudah menjadi barang yang pernah dibeli atau second. Ia menilai, potensi penyusutan nilai menjadi persoalan serius. Terlebih, belum terlihat secara jelas mekanisme pengawasan atas proses pengembalian tersebut. “Apakah uang Rp8,5 miliar itu benar-benar kembali utuh ke kas daerah? Siapa yang mengawasi prosesnya? Ini yang belum terlihat,” pungkasnya.

Proses Pengembalian Mobil dan Dana

Kini, publik menunggu langkah selanjutnya dari Pemprov Kaltim, apakah saran untuk meminta maaf secara terbuka akan dilakukan atau kasus ini dianggap selesai dengan kembalinya uang ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi pada Jumat (27/2/2026) bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak terkait lainnya untuk memastikan mekanisme pengembalian sesuai aturan. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pengembalian dimungkinkan secara regulasi, dengan catatan pihak penyedia bersedia menerima kembali unit tersebut.

Pemprov Kaltim sudah melayangkan surat resmi kepada penyedia, CV Afisera pada Sabtu (28/2/2026). “Alhamdulillah, pihak penyedia sudah membalas surat kami dan menyatakan bersedia menerima kembali mobil tersebut. Insha Allah akan dilakukan serah terima kembali. Setelah berita acara serah terima (BAST) dilakukan, maksimal 14 hari penyedia wajib menyetorkan kembali dana ke kas daerah,” terangnya.

Pemprov menargetkan seluruh proses administrasi dan pengembalian dana rampung paling lambat 20 Maret 2026. “Yang jelas mobil kembali, uang kembali. Klir. Nah kita akan terus mengupdate dan saya akan sampaikan kembali nanti perkembangannya,” tandas Faisal.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *