Polemik Penerapan Opsi PKB di Jawa Tengah
Penerapan kebijakan opsi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah masih memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tambahan komponen opsi sebesar 66 persen dari pokok pajak provinsi membuat total tagihan pajak kendaraan meningkat pada tahun 2026. Lonjakan ini menyebabkan keluhan luas di masyarakat hingga ramai seruan “tak mau bayar pajak” di media sosial dan komunitas otomotif.
Sebagai respons, Pemprov Jateng menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Program relaksasi berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 dan diterapkan otomatis di seluruh layanan Samsat, termasuk aplikasi New Sakpole.
Namun kebijakan tersebut justru memunculkan kekecewaan baru dari warga yang sudah terlebih dahulu membayar pajak dengan tarif sebelum diskon diberlakukan. Setyo Bowo (50), warga Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, kecewa karena telah melunasi pajak mobilnya pada 13 Februari 2026, sepekan sebelum relaksasi diterapkan.
Pemilik Honda City Z tahun 2001 itu menunjukkan data pembayaran yang mengalami kenaikan. Pada 2025, PKB mobilnya tercatat Rp750.000 dengan opsen Rp495.000, dengan total pembayaran Rp1.388.000. Kemudian pada 13 Februari 2026, pokok PKB naik menjadi Rp850.000 dan opsen menjadi Rp561.500. Total yang harus dibayar melonjak menjadi Rp1.855.000.
“Kecewa, karena saya sudah bayar lunas pada 13 Februari, sementara ada diskon baru-baru ini. Pertanyaannya, apakah yang sudah lunas bisa dapat diskon? Menurut saya tetap tidak ada asas keadilannya. Karena apresiasi untuk yang taat atau patuh pajak tetap tidak ada,” kata Bowo kepada media, Minggu (1/3/2026) pagi.
Menurut dia, kebijakan tersebut terasa tidak adil bagi Wajib Pajak yang tertib. Hal itu lantaran selama ini Wajib Pajak yang taat bayar tidak mendapatkan apresiasi apapun. Sedangkan warga yang tidak taat justru mendapat kemudahan seperti diputihkan atau diberikan relaksasi atau diskon.
“Setelah ada gerakan ramai-ramai tolak bayar pajak, malah dikasih diskon,” imbuh dia. Bowo juga menyoroti kenaikan pokok PKB dari Rp750.000 menjadi Rp850.000 dan opsen dari Rp495.000 menjadi Rp561.500. Menurut dia, biasanya setelah adanya opsen, PKB pokok cenderung turun tarifnya. Dengan usia kendaraan yang semakin tua, lanjut dia, seharusnya pajak cenderung menurun, bukan justru meningkat.
“Ngawur malah (PKB) juga naik, jadi naik semua, bukannya susut. Setahu saya PKB itu susut atau turun setelah adanya opsen,” kata dia.
Kendaraan 25 Tahun, Pajak Terus Naik
Di sisi lain, Deni Wicaksono (36), warga Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, tetap memilih tertib membayar pajak meski merasa keberatan dengan kenaikan nominal. Dia menyebut sebelum adanya opsen, pajak mobilnya berkisar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per tahun. Setelah kebijakan opsen diterapkan, jumlahnya bisa mencapai Rp1,8 juta lebih, termasuk saat perpanjangan pelat.
Padahal usia mobil Mitsubishi Lancer miliknya sudah 25 tahun. “Umur mobil semakin tua, tapi pajaknya malah semakin naik. Saya keberatan, tapi bagaimana, harus dibayar,” ujarnya. Deni menilai, kepatuhan warga seharusnya diimbangi dengan manfaat nyata bagi masyarakat. Dia menyinggung kondisi jalan rusak dan persoalan banjir yang masih terjadi.
“Pengennya tertib, tapi harus ada hasilnya. Jalan provinsi nasional rusak, kami kena juga, banjir masih ada, jadi percuma,” katanya. Selain mobil, untuk motor Jupiter MX miliknya, dia menyebut opsen sekira Rp74 ribu dengan total pajak mendekati Rp500 ribu. Baginya, nominal tersebut cukup terasa, apalagi bagi pekerja dengan gaji setara UMR di kota besar.
“Kalau pas nggak ada sisa uang, berat juga. Intinya pengen tertib, tapi kembalinya harus jelas,” ucapnya.
Pemerintah: Relaksasi untuk Jaga Keseimbangan
Pemberitaan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, relaksasi 5 persen telah resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2026. Sekda Jateng, Sumarno mengakui, kebijakan itu berpotensi berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pemerintah akan melakukan efisiensi belanja agar defisit tidak melebar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jateng, Muhammad Masrofi menegaskan bahwa diskon 5 persen merupakan bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Pengurangan tersebut mencakup pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pajak sejak 5 Januari 2025. Namun karena kebijakan tidak berlaku surut, warga seperti Bowo yang telah membayar sebelum 20 Februari 2026 tidak bisa memperoleh pengembalian.











