Sidang DKPP RI di Sulawesi Tenggara Mengungkap Skandal Dana Hibah Pilkada
Sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara pada Rabu 25 Februari 2026 mengungkap fakta-fakta mengejutkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada KPU Konawe Utara (Konut). Sidang yang berlangsung dengan suasana panas ini menunjukkan adanya indikasi kuat kecurangan yang melibatkan sejumlah pejabat internal.
Fakta Mengejutkan Terungkap
Dalam sidang tersebut, mantan Sekretaris KPU Konut, Udin Yusuf, yang kini telah menyandang status tersangka, memberikan kesaksian yang memicu reaksi keras dari seluruh komisioner KPU Konut. Udin Yusuf mengaku bahwa dana hibah Pilkada sebesar Rp1,42 miliar dicairkan secara ilegal melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) atas instruksinya sendiri. Ia juga mengungkap bahwa dana tersebut justru dialirkan ke kantong pribadi Ketua dan empat anggota Komisioner KPU Konut dengan jumlah fantastis, yaitu sekitar Rp200 juta per orang.
Selain itu, Udin Yusuf mengungkap bahwa ia sering memberikan uang kepada para Komisioner melalui transfer ke rekening pribadi mereka. Jumlahnya bervariasi antara Rp13 juta, 12 juta, 10 juta, hingga 5 juta rupiah. Transfer ini dilakukan berulang mulai dari awal pertengahan tahun 2024 hingga akhir Maret 2025.
Permintaan Maaf dan Kesadaran
Fakta ini diakui secara sadar oleh seluruh teradu, termasuk beberapa kali melontarkan permohonan “Maaf” di hadapan Majelis Sidang. Mewakili anggota komisioner lain, Abdul Makmur, sebagai Ketua KPU Konut, mengakui kelalaian dirinya beserta anggotanya dalam tidak mempertanyakan sumber dana yang diterima. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian serta kewaspadaan dalam kode etik penyelenggara pemilu.
Udin Yusuf juga mengungkap bahwa sebagian dana hibah digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kota Kendari, termasuk menyewa Ladies Club (LC) dan karaoke bersama para Komisioner. Ia mengaku nekat menabrak aturan karena diduga adanya tekanan dan desakan dari para teradu yang kerap meminta anggaran untuk kepentingan pribadi.
Alibi yang Dinilai Tidak Rasional
Meskipun para Teradu (Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti, Husni Ibrahim, dan Naim) kompak membangun alibi “tidak tahu” bahwa uang tersebut berasal dari dana hibah, alasan tersebut dinilai tidak rasional. Kasubag Keuangan dan Logistik Israwati, sebagai pihak terkait dalam sidang pemeriksaan, mengaku kecolongan atau tidak mengetahui atas pencairan berulang sebanyak 7 kali tersebut, yang mempertegas adanya keruntuhan sistem pengawasan di internal KPU Konut.
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Menurut Pengadu, Robby, kondisi tersebut tidak sekadar menunjukkan kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dan terorganisir. Ia menegaskan bahwa dalam rezim etik penyelenggara pemilu, ketidaktahuan atas sumber dana tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila secara faktual dana tersebut dinikmati dalam konteks jabatan yang melekat.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, pengakuan mantan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta bukti pencairan dana hibah yang dilakukan berulang melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu, para Teradu secara nyata berpotensi melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penutupan Sidang dan Pernyataan Kuasa Hukum
Sebelum Ketua majelis menutup sidang, majelis mempersilahkan kuasa hukum pengadu yakni Fadri Laulewulu SH untuk memberikan closing statement. Fadri menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal transfer atau administrasi. Perkara ini adalah soal kepercayaan publik. Ketika penyelenggara pemilu kehilangan integritas, maka yang tergerus adalah legitimasi demokrasi itu sendiri.
Integritas adalah fondasi moral penyelenggara pemilu. Sekali ia retak, maka kewibawaan institusi ikut tergerus. “Kami berdiri di hadapan Majelis bukan semata-mata untuk memohon penghukuman, melainkan untuk memohon pemulihan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Demi menjaga standar etik yang sama bagi seluruh penyelenggara di Indonesia, demi menegakkan prinsip tanggung jawab kolektif-kolegial, dan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, kami memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. Sebab dalam peradilan etik, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seseorang, melainkan martabat demokrasi itu sendiri,” tegas Fadri dalam closing statement-nya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











