"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Pandangan Kontroversial PAD NTT 2026: Ambisi Fiskal atau Harapan Berlebihan?

Pandangan Akademisi Terkait Target PAD NTT Tahun 2026

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Wily Mustari Adam, memberikan pandangan terkait polemik mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2026. Menurutnya, setelah APBD murni menetapkan target PAD sekitar Rp2,8 triliun, muncul kritik dari sebagian anggota DPRD yang menilai angka tersebut tidak rasional.

Pandangan ini dituangkan dalam media Pos Kupang (23 Februari 2026), yang menyebut bahwa target PAD NTT tahun anggaran 2026 sebesar Rp2,8 Triliun dinilai tidak rasional oleh anggota komisi III DPRD NTT, Yohanes Rumat, SE.

Menurut Wily, pendapat atas nama kelembagaan dewan tentunya menuai berbagai reaksi. Pemerintah provinsi NTT, melalui Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD), Aleks Lumba, merespon kritikan anggota dewan dengan memberikan tanggapan meyakinkan atas pencapaian target PAD sebesar Rp2,8 Triliun tersebut sebagaimana ditetapkan dalam APBD 2026 (Pos Kupang, 24 Februari 2026).

Di sisi lain, BPAD tetap menyatakan optimisme bahwa target tersebut dapat dicapai melalui intensifikasi pajak dan kolaborasi 22 UPTD di seluruh kabupaten/kota.

Perbedaan Pandangan Bukan Sekadar Polemik Teknis

Wily menjelaskan bahwa perbedaan pandangan ini bukan sekadar polemik teknis semata, melainkan cermin kualitas tata kelola fiskal daerah yang perlu dibaca secara jernih dan dipahami oleh pemerintah sebagai agent dan DPRD sebagai principal agar tidak lagi mengganggu pelayanan publik.

Secara empiris, data historis sebagaimana dipublikasikan dalam Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI (djpk.kemenkeu.go.id), yang diakses tanggal 24 Februari 2026, menunjukkan bahwa realisasi PAD NTT dalam lima tahun terakhir (2021–2025) relatif stagnan. Pada periode 2021–2025, realisasi PAD bergerak pada kisaran Rp1,2–1,45 triliun per tahun. Bahkan pada 2025, realisasi hanya mencapai sekitar Rp1,28 triliun atau 66,58 persen dari target.

Dengan baseline seperti ini, lonjakan target menjadi sekitar Rp2,8 triliun pada 2026 berarti menuntut peningkatan hampir dua kali lipat dari kinerja normal. Dalam literatur keuangan daerah, lompatan sebesar ini biasanya dikategorikan sebagai over-optimistic revenue projection jika tidak disertai perubahan struktural yang kuat.

Kritik DPRD dan Peran Anggaran

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik FEB Universitas Brawijaya Malang ini menjelaskan, dari perspektif ekonomi sektor publik, sikap kritis DPRD patut diapresiasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan fiskal. Namun, pada saat yang sama, publik juga perlu mengingat bahwa target tersebut telah disepakati bersama DPRD dan pemerintah daerah pada akhir 2025.

Di sinilah muncul pertanyaan kelembagaan yang penting: mengapa keraguan baru menguat setelah APBD ditetapkan? Kondisi ini mengindikasikan bahwa peran fungsi anggaran (budget function) melalui Badan Anggaran DPRD NTT masih lemah dalam melakukan pembahasan awal yang semestinya perlu diperkuat agar mampu dan lebih berbasis pada analisis tren, data historis, bukan sekadar asumsi optimistis.

Optimisme BPAD dan Risiko Target yang Ambisius

Optimisme BPAD tentu tidak sepenuhnya keliru. Secara teoritis, PAD memang dapat didorong melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Penguatan peran UPTD, perbaikan administrasi pajak daerah, serta digitalisasi pemungutan dapat meningkatkan kinerja penerimaan. Namun pertanyaannya adalah skala dampaknya. Untuk menutup gap menuju Rp2,8 triliun, diperlukan bukan sekadar perbaikan administratif, tetapi structural break (perubahan mendasar) dalam basis penerimaan daerah. Tanpa itu, risiko deviasi target akan tetap tinggi.

Risiko dari target PAD yang terlalu ambisius bukan hanya soal angka yang meleset. Dalam praktik pengelolaan APBD, shortfall (kekurangan realisasi) PAD sering berujung pada penyesuaian belanja di tengah tahun. Belanja modal dan program prioritas biasanya menjadi korban pertama. Jika pola ini berulang, maka APBD berpotensi kehilangan kredibilitas sebagai instrumen perencanaan pembangunan.

Momen Koreksi Bersama untuk Perbaikan Tata Kelola

Karena itu, perdebatan saat ini seharusnya dimaknai sebagai momentum koreksi bersama. Pemerintah daerah perlu menyajikan peta jalan yang transparan tentang bagaimana target PAD akan dicapai, lengkap dengan asumsi pertumbuhan, potensi objek pajak baru, dan strategi pengurangan kebocoran. Sementara itu, DPRD perlu memperkuat kualitas fungsi budget dan pengawasan secara efektif melalui penggunaan data historis, analisis sensitivitas, dan pengujian realistis terhadap setiap proyeksi pendapatan.

Ke depan, Wily mengakui, NTT memang membutuhkan peningkatan kemandirian fiskal. Ketergantungan yang tinggi pada transfer pusat tidak bisa dipertahankan selamanya. Namun ambisi fiskal harus tetap berpijak pada realitas kapasitas ekonomi daerah. Target yang menantang itu penting, tetapi target yang kredibel jauh lebih penting.

APBD bukan sekadar dokumen politik penuh harapan, melainkan kontrak fiskal dengan publik dengan pemerintah yang menuntut kehati-hatian, konsistensi, dan akuntabilitas. Jika momentum evaluasi ini dimanfaatkan dengan baik, polemik PAD 2026 justru dapat menjadi titik balik perbaikan tata kelola pendapatan daerah di NTT. Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar optimisme atau pesimisme, melainkan keberanian untuk menata ulang kualitas perencanaan fiskal secara lebih realistis dan berbasis data yang jelas dan terukur.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *