Isu Gratifikasi dan Tanggapan Menteri Agama
Sebuah isu terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi dalam perjalanan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2) menimpa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Jet pribadi tersebut diduga merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Emerson Yuntho, Managing Partner dari Satu Visi Law Office, mengatakan bahwa pihaknya mendorong Menteri Agama untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Emerson, setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK guna memastikan kepastian hukum.
Ia menekankan bahwa tidak peduli ada atau tidaknya hubungan kekerabatan, dugaan gratifikasi ini tetap harus dilaporkan. “Laporan yang disampaikan sekaligus menjadi upaya klarifikasi dan komitmen antikorupsi Menteri Agama, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat,” ujarnya.
Emerson juga menyatakan bahwa jika Menteri Agama tidak melaporkan secara mandiri, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang melaporkan, atau KPK melakukan inisiatif penyelidikan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. “Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius,” tambahnya.
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah berupaya membangun Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dari korupsi. Sebagai pimpinan tertinggi, Menteri Agama harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag.
Emerson menyarankan agar Bapak Menteri mengikuti pembekalan ulang “Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara” dan dapat diikuti oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag. Hal ini penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum.
Penjelasan Menteri Agama Mengenai Penggunaan Jet Pribadi
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar sendiri telah menanggapi tudingan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).
Nasaruddin menegaskan bahwa dirinya disiapkan oleh pihak penyelenggara acara untuk terbang menggunakan jet pribadi tersebut. Saat itu, dirinya diundang untuk meresmikan madrasah. “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” ujar Nasaruddin Umar di Masjid Istiqlal, Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Ia mengelak bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dituding sebagai pemberian gratifikasi. Ia memastikan bahwa pihak yang mengundang tidak memiliki hubungan resmi dengan Kementerian Agama (Kemenag). “Apanya yang gratifikasi? Dia nggak ada hubungan resmi dengan kita (Kemenag),” tegasnya.
Nasaruddin mengaku undangan itu datang dari pihak yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Karena itu, ia merasa perlu hadir atas undangan tersebut. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya nggak datang,” ujarnya.
Nasaruddin menjelaskan asal-usul keluarga di Takalar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, masih ada ikatan keluarga dari pihak yang mengundangnya. “Dia itu orang Takalar. Paman saya di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga,” pungkasnya.











