Perpanjangan Jadwal Pemesanan Uang Rupiah Lebaran 2026
Bank Indonesia telah mengumumkan perpanjangan jadwal pemesanan penukaran uang rupiah untuk periode kedua. Sebelumnya, jadwal pemesanan uang baru Lebaran 2026 diumumkan akan dibuka mulai 26 Februari 2026 untuk Pulau Jawa dan 27 Februari 2026 untuk luar Pulau Jawa. Namun, karena animo masyarakat yang cukup tinggi, Bank Indonesia akhirnya mempercepat jadwal pemesanan penukaran uang baru tersebut.
Perubahan ini membuat jadwal pemesanan untuk wilayah Pulau Jawa bergeser menjadi 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, sedangkan untuk wilayah luar Pulau Jawa tetap berlangsung pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Dengan demikian, masyarakat di Provinsi Banten dapat melakukan pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2026 mulai 24 Februari 2026.
Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru
Pemesanan penukaran uang Rupiah dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui pintar.bi.go.id. Berikut adalah langkah-langkah pemesanan:
- Buka laman https://pintar.bi.go.id/
- Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” pada halaman utama
- Pilih lokas Kas Keliling, pilih provinsi dengan menekan dropdown atau ketik provinsi yang akan dituju
- Setelah memilih provinsi, klik “Lihat Lokasi”
- Pilih jadwal penukaran, pilih jam operasional sebagai waktu kedatangan
- Klik tombol “Pilih” berwarna hijau untuk melanjutkan
- Input data pemesan dan detail kontak, lengkapi kolom NIK, nama, nomor telepon dan e-mail, pastikan data diisi dengan benar
- Setelah data terisi, klik “Lanjutkan”
- Input uang Rupiah yang ditukarkan, isi jumlah nominal penukaran sesuai kebutuhan
- Isi kode captcha sesuai kode yang tersedia, lalu klik “Pesan”
Setelah pengisian selesai, akan tampil ringkasan bukti pemesanan Kas Keliling. Unduh bukti pemesanan tersebut lalu bisa dicetak atau disimpan dalam bentuk soft copy. Bukti pemesanan tersebut bisa dibawa saat penukaran dengan membawa KTP asli.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan saat melakukan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui aplikasi PINTAR, terdapat beberapa hal yang harus diketahui. Pemesan harus menyiapkan KTP untuk memudahkan pengisian data diri. Selain itu, pemesan sebaiknya melakukan pemesanan sesuai dengan wilayah penukaran yang tersedia. Jangan lupa unduh dan cetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran uang Rupiah.











