"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 Karena MBG Kurangi Dana Pendidikan

Gugatan Reza Sudrajat terhadap UU APBN 2026

Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggugat Undang-Undang APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah berdampak pada pemangkasan anggaran pendidikan. Dalam permohonannya, ia meminta uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026.

Menurut Reza, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan sebesar 20 persen. Namun, dalam UU APBN 2026 ini, ia merasa hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan fasilitas pendidikan bagi siswa telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya.

Ia menyatakan bahwa meskipun mendukung program MBG, namun anggaran tersebut seharusnya tidak ditempatkan di pos pendidikan. Menurutnya, program MBG menyedot dana sebesar Rp 268 triliun dari total anggaran Rp 769 triliun. Hal ini membuat anggaran pendidikan murni hanya sebesar 11,9 persen dari total 20 persen, jauh di bawah mandat konstitusi.

Reza menilai bahwa pendanaan operasional pendidikan seharusnya memprioritaskan pemenuhan hak-hak dasar pendidik, termasuk gaji dan tunjangan, serta sarana prasarana. Namun, dalam UU APBN 2026, MBG tiba-tiba muncul sebagai bagian dari pos pendanaan tersebut.

Menurut Reza, MBG lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial. Ia menegaskan bahwa dampak dari perluasan makna norma ini terlihat nyata di lapangan, yaitu fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi.

Respons Menteri Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya merespons gugatan yang dilayangkan oleh Reza. Ia mengaku akan terlebih dulu melihat hasil dari gugatan asosiasi guru tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya biar aja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Meski begitu, jika gugatan terhadap UU APBN 2026 bersifat lemah, Purbaya yakin pemerintah pusat akan menang anggaran, termasuk alokasi MBG akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” jelasnya.

Klarifikasi DPR

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) mengatakan pihaknya menghargai langkah yang ditempuh oleh Reza. Akan tetapi, Ari menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti memakai anggaran pendidikan.

“Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati.”

“Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan.”

“Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan,” ujar Ari saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“Ari menekankan, sampai saat ini Komisi X DPR mendapati anggaran pendidikan tidak pernah diperuntukkan untuk MBG. Maka dari itu, Ari mendesak pemerintah untuk memakai anggaran pendidikan yang besar tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru.”

“Kalau ada yang mengatakan bahwa guru kurang sejahtera karena pakai anggaran pendidikan diambil oleh MBG, itu tidak benar.”

“Nah, karena kami ternyata sudah tahu, ‘oh enggak benar’, maka anggaran yang besar ini selipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong,” tegas Ari.

Ari menyebut BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah.

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *