"Menembus Batas, Menghadirkan Berita Lokal"

Ketua MKMK Tolak Laporan Adies Kadir di DPR, Ini Alasannya

Komisi III DPR RI Menggelar RDP dengan MKMK Terkait Polemik Pengangkatan Adies Kadir

Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang membahas polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur lembaga DPR. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2/2026).

Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota legislator menyampaikan kritik keras terhadap MKMK, karena dianggap menyalahi kewenangan dalam menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir. DPR juga meminta agar MKMK menjelaskan lebih lanjut mengenai aduan tersebut.

Lebih Baik Diberhentikan



Menanggapi hal itu, I Dewa Gede mengkritisi legislator yang menganggap paparan MKMK soal masalah Adies Kadir terlalu normatif dan tidak menyentuh ke akar masalah. Ia mengatakan, jajaran MKMK tidak mungkin membahas yang berkaitan dengan perkara secara terbuka.

Ia mengaku lebih baik diberhentikan jika harus dipaksa membahas mengenai perkara yang diadukan ke MKMK. Ia menekankan objek laporan hanya dibahas secara internal oleh tiga anggota MKMK. Bahkan jajaran stafnya saja tidak mengetahui soal putusan perkara yang akan diputuskan.

“Kalau di sini tadi siapa yang meminta? Bapak minta kami, laporan kami itu adalah begitu sangat normatif katanya. Bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Gak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan. Gak bisa kami paparkan di hadapan orang lain, karena itu harus kami rahasia bertiga. Bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutus itu. Termasuk sikap untuk memutuskan apakah ini akan dilanjutkan atau tidak,” katanya.

“Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani, Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” sambungnya.

MKMK Jamin Tak Ada Intervensi Saat Tangani Perkara, Termasuk dari Hakim MK



Palguna memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun saat menangani perkara. Kewenangan MKMK sendiri ialah menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

“Kami ingin menjelaskan sikap kami. Bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan. Bahwa sepanjang menyangkut kewenangan, kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi. Termasuk Hakim Konstitusi yang mengangkat kami,” tuturnya.

Diucapkan dalam Sumpah



Palguna menegaskan, independensi MKMK ini merupakan salah satu janji yang diucapkan dalam sumpah jabatan sewaktu dilantik.

“Dan itu kami ucapkan dalam sumpah. Kami menganggap sumpah itu sebagai sesuatu yang serius yang mengikat kami,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Palguna juga membahas puluhan akademisi yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir, terkait proses pemilihan sebagai hakim konstitusi. Sejumlah Anggota DPR mengkritisi MKMK karena dianggap melampaui kewenangannya yakni menangani tahapan Adies Kadir sebelum menjadi hakim MK.

Padahal, kata Palguna, hingga saat ini belum ada putusan terkait laporan tersebut. Sehingga tidak tepat jika MKMK dituding melanggar kewenangan. Menurutnya, perkara itu masih dalam pemeriksaan pendahuluan, apakah dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi kewenangan MKMK atau tidak.

“Yang menjadi soal, dan itulah yang dipersoalkan oleh para pelapor yang belum kami putuskan, apakah nanti seperti apa bentuk putusan kami itu adalah: apakah proses transparansi itu sudah berjalan apa belum dalam proses pemilihan kami, kan itu pertanyaannya. Apakah itu menjadi kewenangan kami?” kata dia.

“Saya ingin menyampaikan bahwa tugas kami, kami memeriksa Hakim Konstitusi yang melanggar. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan. Tapi kan ada dalil-dalil pemohon yang harus kami periksa, dan itulah fungsi pemeriksaan pendahuluan. Untuk menjelaskan bagaimana keterangan dari para pelapor ini. Itu yang kami laporkan,” sambungnya.

Sebelumnya, sebanyak 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies ke MKMK. Mereka mendesak agar Adies diberi sanksi berat berupa pemberhentian. Kelompok akademisi tersebut menilai pencalonan mantan Wakil Ketua DPR itu bermasalah secara etik dan hukum. Namun, DPR tetap mengusulkan Adies sebagai pengganti Arief Hidayat, dan kini ia telah resmi dilantik sebagai hakim MK.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *